Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Narkoba Indonesia Cuma Dibayar Rp 7-8 Juta

Kompas.com - 15/08/2013, 22:22 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com
— Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat mengatakan, banyak orang Indonesia yang dijadikan kurir narkoba orang asing dengan bayaran Rp 7-8 juta.

Sumirat menjelaskan, narkoba di Indonesia berasal dari negara India, Malaysia, China, dan Thailand. Kurir yang bertugas mengirim narkoba dari negara pemasok ke Indonesia (kurir pertama) mendapat bayaran sekitar Rp 30 juta.

Kurir pertama bisa memilih akan mengirimkan sendiri atau menggunakan jasa orang lain. Menurut Sumirat, kebanyakan memilih menggunakan jasa orang lain (kurir kedua). Sistem pembayaran kurir pertama ke kurir kedua tak jarang menggunakan sistem mencicil, bergantung pada apakah barang berhasil dikirim atau tidak.

Kurir kedua inilah yang menurut Sumirat berpotensi lebih besar untuk tertangkap dan terancam hukuman mati, sementara kurir pertama bisa tetap merdeka dengan uang lebih banyak.

"Kebanyakan diestafet, menyuruh orang lagi, yaitu orang Indonesia untuk membawanya. Biasanya orang Indonesia dibayar Rp 7-8 juta sudah mau. Jadi yang ketangkap loe, gue kabur. Loe cuma bawa Rp 8 Juta, gue bawa Rp 22 Juta," katanya di kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (15/8/2013).

Hal tersebut disampaikan Sumirat berkaitan dengan penangkapan terhadap tukang cat kapal asal Batam, AG (27), yang menjadi kurir kedua dengan bayaran Rp 7 juta pada 26 Juli 2013. AG tertangkap saat mendarat di Terminal 3 dengan pesawat Air Asia rute Bangkok-Jakarta.

Dari tangan AG, pihak BNN menyita narkotika jenis metamfetamin yang berasal dari Bangkok, Thailand. AG membawa narkoba itu dengan menyembunyikan di sepatu yang dipakainya dan dalam empat kapsul yang ditelannya.

Total narkotika yang dibawa AG jumlah totalnya mencapai seberat 678 gram bruto yang nilainya mencapai Rp 900 Juta.

Dari keterangan AG, pihak Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan BNN dan Polres Metro Bandara ini kemudian meringkus S yang merupakan perekrut dan penjemput barang, serta AM (39), seorang wanita di Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan keterangan S, pihak BNN menangkap HS (31), penumpang pesawat Air Asia jurusan Bangkok-Jakarta yang ditangkap di Terminal 3, Senin (29/7/2013) dini hari. Dari HS, ditemukan 1.088 gram bruto kristal bening jenis metamfetamin yang bernilai Rp 1,45 miliar yang disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai dan 30 kapsul pembungkus yang ditelan.

Dari HS, polisi mendapatkan informasi yang berujung penangkapan terhadap seorang wanita warga negara Indonesia berinisial M (41) dan seorang pria Nigeria berinisial KA (48). Dalam kasus ini, KA berperan sebagai penerima.

Sesuai UU Narkotika No 35 Tahun 2009, metamfetamin merupakan narkotika golongan 1. Penyelundupannya merupakan pelanggaran pidana UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana 15-20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com