Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Atribut Bikin Caleg Rajin ke Lapangan

Kompas.com - 15/08/2013, 19:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari menilai putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang para caleg memasang baliho dan billboard adalah tepat. Dengan begitu, Hajriyanto mengatakan, para caleg dituntut lebih rajin turun ke lapangan bertemu konstituennya.

"Sebetulnya, baliho itu harus dipahami sebagai salah satu media untuk komunikasi dengan rakyat, tapi tidak intensif. Yang intensif, para caleg itu turun dan dialog dengan rakyat. Ini sangat menentukan," ujar Hajriyanto di Kompleks Parlemen, Kamis (15/8/2013).

Selain itu, kata Hajriyato, para caleg juga dituntut untuk melakukan komunikasi dengan konstituen secara terus-menerus dengan tidak adanya atribut baliho ataupun billboard. Waktu selama sembilan bulan ke depan dianggap cukup untuk perkenalan caleg dengan konstituennya.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini melihat larangan itu juga membuat pesaingan antarcaleg lebih adil. "Untuk mewujudkan pemilu adil, perlu aturan ini supaya kemampuan logistik semua caleg sama. Tidak ada caleg yang punya kemampuan modal tinggi bisa dominan," tutur Hajriyanto.

Lebih lanjut, untuk menekan biaya kampanye tinggi, Hajriyanto menyarankan agar KPU melarang pembuatan panggung bagi para caleg. Hal ini perlu dilakukan agar masing-masing caleg tak perlu lagi mendirikan banyak panggung di daerah pemilihan.

"Kalau cara-cara itu dilakukan secara berangsur-angsur, politik biaya tinggi bisa ditekan karena tidak terjadi perlombaan tidak fair dan berbiaya tinggi. Kalau ongkos politik tinggi, orang akan berbuat apa saja untuk menang. Nantinya, saat jadi, mereka kan tunduk pada kepentingan tertentu, bukan kepada rakyat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

"Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi, kalau spanduk caleg boleh, tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (14/8/2013).

Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan. KPU telah menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU).

Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan, dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

Ketiga regulasi itu akan dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com