Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden

Kompas.com - 31/07/2013, 07:09 WIB
Ariane Meida

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan langkah Presiden menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah, menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, Patrialis akan dilantik pada Agustus 2013.

"Ini mana akuntabelnya, mana obyektifnya? Tiba-tiba seseorang yang kami ragukan integritasnya, kapabilitasnya, profesionalitasnya, justru mengisi hakim konstitusi," kata peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Jafar, pada konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Menurut koalisi, penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Pasal 19 Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Pasal 20 Ayat 2 dari UU yang sama juga menegaskan bahwa pemilihan hakim konsitusi wajib diselenggarakan secara obyektif dan akuntabel.

"Sosok Patrialis Akbar tidak memiliki cukup track record yang baik di masa lalunya. Ketika dia tidak berhasil di Kementerian Hukum dan HAM, tidak berhasil di daerah pemilihan, tiba-tiba ini dia ditunjuk secara langsung oleh Presiden sebagai calon tunggal hakim (di) MK," kecam Wahyudi.

Demi menyelamatkan MK, koalisi meminta Presiden membatalkan penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Mereka berpendapat, cacat hukum dalam penunjukan ini akan melemahkan lembaga pengawal konstitusi tersebut. Selain itu, koalisi juga meminta pemerintah membentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi. Proses pemilihan pun diminta transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Bila permintaan ini tak dipenuhi, koalisi berencana mengirimkan surat protes kepada Presiden sebagai bentuk somasi kepada pemerintah. "Bila tak juga ditanggapi, koalisi akan menggugat keputusan (penunjukan Patrialis) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuh Wahyudi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM, menggantikan Achmad Sodiki.

Selain itu, Presiden juga memperpanjang masa jabatan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018. "Keduanya menjadi hakim konstitusi melalui keputusan presiden," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2013).

Terpisah, Ketua MK Akil Mochtar mengatakan telah menerima Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis tersebut. "Kemarin (Senin, 29 Juli 2013) sore Keppres-nya sudah saya terima," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com