Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Masih Dalami Keterlibatan Choel dalam Kasus Hambalang

Kompas.com - 18/07/2013, 19:01 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menegaskan, KPK masih mendalami keterkaitan Presiden Direktur Fox Indonesia Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng, dengan kasus Hambalang.

"KPK masih dalami keterkaitan pemberian uang kepada Choel dengan kasus pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang," jelas Johan di KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Pada Kamis ini, KPK memeriksa Choel terkait hubungan pemberian uang pada kasus Hambalang. Pada pemeriksaan sebelumnya, Choel mengaku menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto.

Selain itu, ia juga menerima uang dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusnidar. Namun, Choel enggan menyebutkan nilai uang yang didapatkan dari Deddy.

Choel membantah pemberian uang tersebut terkait dengan kasus Hambalang. Ia juga mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.

Menanggapi pertanyaan mengapa Choel belum juga dijadikan tersangka, Johan mengatakan "belum ada keputusan".

Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Belakangan, KPK menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.

Selain ketiga tersangka itu, KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com