Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang yang Diterima Choel Terkait Hambalang

Kompas.com - 04/03/2013, 17:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan, uang yang diterima Direktur Eksekutif FOX Indonesia Choel Mallarangeng ada kaitannya dengan kasus Hambalang. Oleh karena itu, KPK meminta Choel untuk mengembalikannya.

"Kalau (uang) diterima, artinya ada kaitannya dengan Hambalang," kata Johan di Jakarta, Senin (4/3/2013). Namun, Johan enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai keterkaitan uang itu dengan kasus Hambalang yang tengah disidik KPK tersebut.

Johan mengatakan, Choel telah mengembalikan uang dalam bentuk dollar AS senilai 550.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar (kurs Rp 9.600). Uang tersebut, menurut Johan, kini disimpan bendahara KPK sebagai barang sitaan.

Lebih jauh, Johan mengatakan, KPK akan menelusuri lebih jauh ihwal penerimaan uang oleh Choel itu. Sejauh ini, KPK belum dapat menentukan apakah ada kemungkinan Choel menjadi tersangka selanjutnya kasus Hambalang atau tidak. "Belum ada kesimpulan-kesimpulan yang mengatakan seseorang ini bisa jadi tersangka atau tidak. Hari ini kan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Kita tunggu dululah proses penyidikan," ungkapnya.

Meskipun demikian, menurut Johan, terbuka kemungkinan Choel menjadi tersangka jika memang ditemukan unsur pidana serta ada dua alat bukti yang cukup. "Nanti kita lihat sejauh mana konteksnya Hambalang itu, saya belum bisa simpulkan kalau ada kesimpulan pidana," ujar Johan.

Sementara Choel kerap membantah bahwa uang yang diterimanya itu berkaitan dengan proyek Hambalang. Menurut Choel, dia tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Choel mengaku bahwa dia menerima uang dari komisaris PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang) Herman Prananto serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar pada 2010.

Menurut Choel, uang Rp 2 miliar dari Herman itu diterima dia sebagai imbalan karena telah memperkenalkan Herman dengan kliennya. Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien yang berasal dari kalangan pejabat daerah serta politikus. Sementara uang dari Deddy diterima Choel saat dirinya berulang tahun. Namun, Choel mengaku tidak tahu motif pemberian uang oleh Deddy tersebut.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Belakangan, KPK menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.

Selain ketiga tersangka itu, KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nasional
    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    Nasional
    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Nasional
    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Nasional
    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com