Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan Juga Setelah 1 Dekade, RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Kompas.com - 10/07/2013, 07:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setelah hampir satu dekade mangkrak. RUU ini kemudian juga telah disahkan menjadi Undang-Undang, dalam sidang paripurna, Selasa (9/7/2013).

“UU ini hadir untuk penguatan UU Kehutanan, di mana UU Kehutanan ini tidak ada yang bisa menjerat pelaku perusakan hutan secara terkoordinasi yang dilakukan oleh korporasi,” kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, di kompleks parlemen, Selasa (9/7/2013). Dalam UU yang baru disahkan, sanksi terhadap pelaku perusakan lebih tegas dibandingkan UU Kehutanan.

Firman menuturkan UU ini sudah memasukkan kerja sama bilateral terkait pencurian hasil hutan. “Misalnya, kayu dicuri dibawa ke Malaysia dan China, kita bisa minta bantuan interpol untuk menangkap," kata politisi Golkar ini. Menurut dia, sekarang banyak pelaku pencurian kayu yang tinggal di luar negeri, tak pernah terjerat hukum, karena tidak ada kerja sama bilateral.

Untuk pelaku korporasi, bukan perorangan

UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, lanjut Firman, memang dirancang untuk menjerat korporasi pelaku perusakan. "Bukan (menjerat) orang per orang," ujar dia.

Karenanya, keberadaan masyarakat adat di hutan juga tak akan disingkirkan dan tidak pula mereka disebut merusak hutan. “Mereka boleh menebang kayu untuk hidup sehari-hari dan kegiatan sosial dan bukan untuk kepentingan komersial. Kalau untuk kepentingan pribadi, harus meminta izin kepada pejabat berwenang agar lebih terkontrol,” imbuh Firman.

UU ini telah dinisiasi DPR sejak 2005. Perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR, menyebabkan pembahasannya mandek. Salah satu perdebatan pemicu tertundanya UU ini adalah soal perlu atau tidaknya badan independen untuk menangani pembalakan liar di Indonesia.

Dalam UU yang telah disetujui di paripurna DPR ini, diamanahkan pembentukan sebuah lembaga pengawas. Lembaga tersebut merupakan gabungan dari kejaksaan, kepolisian, pemerintah, dan masyaraka sipil.

“Selama ini Kementerian tidak melakukan tindakan karena ada kerja sama dengan oknum, penambangan liar, dan lahan sawit. Lembaga ini mengadopsi lembaga di Brasil, ada (keterlibatan) empat unsur, (yaitu) kepolisian, kehutanan, kejaksaan, dan masyarakat (pakar hukum)," papar Firman. Tak hanya di tingkat pusat, dia mengatakan lembaga ini juga bisa membentuk satuan tugas di daerah yang memiliki kerawanan pembalakan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com