Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Dakwaan KPK untuk Luthfi

Kompas.com - 27/06/2013, 17:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pihak mempertanyakan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi.

Anggota tim pengacara Luthfi, M Assegaf, mengatakan, awalnya KPK menuduh Luthfi akan menerima sejumlah uang suap dari Ahmad Fathanah yang tertangkap dalam operasi KPK. Saat itu, penyidik KPK mendatangi Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, saat yang bersangkutan tengah memimpin rapat internal PKS.

"LHI (Luthfi) sedang memimpin rapat PKS, terus datang penyidik KPK bawa surat penangkapan. Kan lucu, tertangkap tangan kok bawa surat penangkapan," kata Assegaf di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Menjadi semakin aneh, kata Assegaf, saat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan penangkapan Luthfi dalam rangka serangkaian operasi tangkap tangan. "Saya bingung apa maksudnya itu," ujarnya.

Assegaf melanjutkan, tuduhan Luthfi kemudian bergeser menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terungkap saat KPK memeriksa para wanita cantik di sekeliling Ahmad Fathanah. "Terus jadi festivalisasi saat KPK memunculkan semua cewek yang diduga menerima uang. Peristiwa festivalisasi menjadikan kasus ini lebih menarik, melebihi kasus hukumnya," ujar Assegaf.

Di tempat yang sama, Ketua Hukum Acara Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyampaikan hal senada. Menurutnya, dakwaan kepada seseorang harus diputuskan secara hati-hati dan tak boleh berubah-ubah.

"Harus pasti dakwaan apa yang didakwakan kepada seseorang. Jadi sekali memberi dakwaan tidak boleh berubah dan harus jelas, memberikan keadilan dan kepastian hukum," kata Chudry.

Ketua Komite Pemantau KPK Taufik Riyadi mengaku heran dengan berubahnya dakwaan untuk Luthfi. Baginya, KPK berubah-ubah dalam mendakwa Luthfi. 

"Diawali dengan dakwaan LHI tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, meski tidak terbukti. Dan kemudian jadi disangkakan dalam tindak pidana pencucian uang di mana predict crime-nya belum ada tapi penyitaan kendaraan dan aset lainnya dilakukan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

    Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com