Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunda Disahkan, Substansi RUU Ormas Tak Akan Berubah

Kompas.com - 25/06/2013, 16:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pengesahan RUU Ormas hingga pekan depan untuk kembali berdialog dengan ormas-ormas yang sempat menentang. Meski akan dibuka kembali dialog, substansi RUU ini diperkirakan tidak akan berubah.

"Supaya tidak bertele-tele, paling lambat minggu depan tanggal 2 Juli, kita harus ambil keputusan dalam RUU Ormas. Ini tanggung jawab seluruh pimpinan fraksi sehingga tidak akan ada argumentasi lagi nanti dan langsung disahkan," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (25/6/2013).

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain juga menegaskan, pada rapat paripurna pekan depan, draf yang akan disahkan tetap sama secara substansi. Perubahan, katanya, hanya dilakukan untuk permasalahan redaksional. Hal ini dilakukan karena dalam forum lobi pimpinan fraksi, seluruh fraksi sepakat dengan isi Pasal RUU Ormas itu.

"Semua fraksi sepakat bahwa RUU Ormas ini diperlukan. Selain itu, substansinya juga tidak dipermasalahkan," ucap Malik.

Protes sejumlah anggota fraksi dalam rapat paripurna, kata Malik, juga tidak akan mengubah isi RUU Ormas. Pasalnya, sebagian besar anggota fraksi yang protes akan pasal-pasal RUU ini tidak mengikuti pembahasan sejak awal sehingga setiap fraksi diminta untuk menyosialisasikan kembali serta menjelaskan pasal per pasal kepada para anggotanya sehingga memiliki pemaknaan yang sama.

Malik menyebutkan, pimpinan DPR dalam waktu dekat akan mengundang ormas-ormas baik yang menentang maupun yang mendukung RUU Ormas. "Kami ingin dialog untuk menjelaskan substansi. Penundaan tak berkaitan dengan substansi, kami hanya perlu waktu klarifikasi, sosialisasi dengan seluruh stakeholder semoga ada titik temu," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Selain itu, Pansus RUU Ormas juga akan mengklarifikasi lagi terkait keberadaan Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di tingkat kabupaten yang disebut tidak ada. Forkominda, di dalam RUU Ormas, disebut bisa menentukan penghentian kegiatan sebuah ormas.

"Kalau ternyata Forkominda tidak ada, nanti solusinya adalah dengan menggantinya dengan surat rekomendasi DPRD kabupaten untuk menghentikan kegiatan ormas," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Nasional
    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Nasional
    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com