Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi-fraksi Berubah Sikap, Pengesahan RUU Ormas Hujan Interupsi

Kompas.com - 25/06/2013, 12:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan RUU Ormas tiba-tiba mendapat tentangan hampir dari seluruh fraksi yang ada dalam rapat paripurna yang dilakukan Selasa (25/6/2013). Padahal, sebelumnya, fraksi-fraksi ini di dalam rapat Pansus RUU Ormas terakhir sepakat agar RUU tersebut segera disahkan.

Interupsi pertama datang dari anggota Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah. Dimyati menyoroti banyaknya pasal yang tumpang tindih dengan undang-undang yang ada dalam sebelumnya.

"Di dalam Pasal 44 RUU Ormas ini kan sudah diatur dalam Undang-Undang Yayasan yang sudah ada pada tahun 2001. Kalau terjadi copy paste undang-undang, ini tidak harmonis berlawanan antara undang-undang satu dengan yang lain," ucap Dimyati saat melakukan interupsi.

Selain itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Nurdiman Munir, menilai banyak legal drafting yang banyak multitafsir dan berbenturan. Selain itu, Nurdiman menyoroti tentang syarat administrasi ormas yang bukan badan hukum yang dinilai rumit.

"Seharusnya, seperti orang demo saja, cukup pemberitahuan. Tidak perlu mendaftar dengan ribet seperti itu," tukas Nurdiman.

Anggota Komisi III DPR ini juga meminta agar parlemen memperhatikan penolakan luar biasa ormas-ormas besar yang ada. Padahal, Nurdiman menilai ormas-ormas besar itu ada beberapa yang sangat berjasa perannya bagi Republik Indonesia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengkritik pasal yang mengatur tentang asas ormas. Di dalam asas itu, disebutkan bahwa dari segi asas, ormas harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Tetapi, ormas itu juga dapat mencantumkan ciri-ciri tertentu sehingga kalau bisa mencantumkan ciri-ciri tertentu apa tidak bertentngan dengan pasal sebelumnya yang harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Sudding.

Sementara Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani meminta DPR memberikan ruang bagi ormas-ormas besar, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan KWI untuk menjelaskan sikap penolakannya. Muzani mendukung agar RUU Ormas ini ditunda pengesahannya.

Berubah sikap

Di dalam rapat Pansus Ormas terakhir bersama dengan pemerintah, setidaknya delapan fraksi setuju agar RUU ini segera disahkan. Kedelapan fraksi itu ialah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar. Hanya Fraksi PAN yang menilai pengesahan perlu ditunda.

Anggota Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, menyindir para politisi yang tiba-tiba menentang RUU Ormas ini tidak cermat membaca pasal per pasal. "Saya curiga teman-teman yang bicara tadi belum baca pasal per pasal. Proses ini sudah dijalankan dengan baik. Saya heran kenapa banyak fraksi yang justru menyampaikan sikap berbeda," ucap Karding.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menengahi agar pimpinan DPR segera menskors sidang untuk memberikan waktu kepada pimpinan fraksi dalam melakukan lobi. "Sebaiknya ditunda dulu, diskors. Berikan waktu seluruh pimpinan fraksi lakukan lobi," katanya.

Akhirnya, Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat sepakat untuk menskors sidang dan memberikan waktu lobi kepada pimpinan fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

    Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

    Nasional
    26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

    26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

    Nasional
    Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

    Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

    Nasional
    Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

    Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

    Nasional
    PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

    PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

    Nasional
    Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

    Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

    Nasional
    PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

    PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

    Nasional
    PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

    PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

    Nasional
    Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

    Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

    Nasional
    Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

    Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

    Nasional
    Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

    Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

    Nasional
    Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

    Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

    Nasional
    Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

    Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

    Nasional
    TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

    TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

    Nasional
    Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

    Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com