Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Hambalang, KPK Akan Periksa Saan Mustopa

Kompas.com - 25/06/2013, 11:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah proyek Hambalang, Selasa (25/6/2013). Saan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Hingga pukul 11.30 WIB, Saan belum tampak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK memeriksa Saan karena dia dianggap tahu seputar dugaan penerimaan hadiah yang dilakukan Anas, rekan separtainya. Selama ini Saan memang terlihat dekat dengan Anas. Dia kerap mendampingi Anas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK selama ini.

Dalam kasus Hambalang, nama Saan pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ikut menerima uang proyek Hambalang yang digelontorkan PT Adhi Karya. Menurut Nazaruddin, Saan menerima uang dari PT Adhi Karya untuk mengamankan media.

“Setelah Hambalang kontrak, ada pencairan. Nah inilah yang dibagi-bagi ke temen-temen Komisi X, ke Saan untuk amankan media, nanti ada yang antar namanya Eva, terus uang transfer ke rekening perusahaannya Munadi, dan ada ke teman-teman Komisi X lain, termasuk yang lagi diperiksa KPK,” kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (8/1/2013).

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji. Anas diduga menerima pemberian hadiah saat masih duduk sebagai anggota DPR.

Selain Anas, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya terkait Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiga tersangka ini dijerat dengan dugaan perbuatan pidana berbeda, yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com