Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Disebut Bayar Kurban dengan Uang Fathanah

Kompas.com - 24/06/2013, 22:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga pernah menjadi anggota DPR, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan, salah satunya, menerima hadiah yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dari total hadiah sekitar Rp 17,8 miliar yang diterimanya, ada yang berasal dari orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Uang itu diterima Luthfi dalam kurun waktu April 2012 hingga Januari 2013. Di antara pemberian uang dari Fathanah, ada yang digunakan Luthfi untuk membayar kambing dan sapi kurban. “Pada sekitar 27 Oktober 2012, terdakwa menerima hibah uang tunai Rp 200 juta dalam sebuah tas dari Ahmad Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban,” kata Jaksa Rini Triningsih.

Menurut surat dakwaan, uang tersebut diserahkan kepada Luthfi melalui istri Fathanah, Sefti Sanustika, dan Nurhasan di SPBU Pertamina Pancoran, Jakarta Selatan. Bukan hanya itu, Luthfi pun menerima uang dari orang dekatnya yang lain, Ahmad Zaky. Pada 21 Desember 2012, menurut dakwaan, Luthfi menerima Rp 300 juta dari Zaky untuk biaya sekolah anaknya di Jordania. “Yang mana uang tersebut diserahkan Abdullah Sani untuk ditransfer melalui Western Union,” ucap jaksa.

Selain itu, Luthfi menerima sejumlah uang lainnya, yakni Rp 20 juta dari Fathanah pada 14 April 2012, Rp 50 juta dari Fathanah pada Rp 1 Juli 2012, Rp 100 juta dari Ahmad Zaky untuk membayar biaya modifikasi audio mobil Volkswagen Caravelle dan Alphard milik Luthfi, Rp 17,5 juta dan Rp 2,5 juta dari Fathanah, 30.000 dollar AS dan 10.000 ringgit dari Denny Adiningrat, serta Rp 50 juta dari Ahmad Zaky.

Selain itu, Luthfi juga menerima Rp 50 juta dari Fathanah untuk membayar cetak buku agama, Rp 56 juta dari Ahmad Maulana untuk upgrade audio amplifier, subwoofer, dan speaker Toyota FJ Cruiser milik Luthfi, Rp 750 juta dari Fathanah, Rp 40.000 dollar AS dari Fathanah, dan Rp 250 juta dari Fathanah.

Selain didakwa melakukan pencucian uang dengan menerima hadiah, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara lain, di antaranya membelikan sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Tim jaksa KPK juga mendakwa Luthfi bersama-sama Fathanah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kuota impor daging sapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com