Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anis Matta Disebut dalam Dakwaan Luthfi dan Fathanah

Kompas.com - 24/06/2013, 21:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta disebut dalam surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Surat dakwaan dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Dalam dakwaannya, Fathanah disebut mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis Matta. Hal itu disampaikan Fathanah kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA), pada 18 September 2012. Untuk meyakinkan Yudi bahwa berkas itu didapat dari Anis, Fathanah pun menelepon Anis.

"Untuk meyakinkan Yudi Setiawan, terdakwa menelepon Anis Matta selaku Wakil Ketua DPR RI atau Sekretaris Jenderal PKS. Lalu handphone terdakwa diserahkan pada Yudi Setiawan untuk berbicara langsung dengan Anis," ujar Jaksa Afni Carolina.

Fathanah kemudian meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar. Yudi pun segera mengambil uang di apartemennya, kemudian ke kantor PT CTA menjelang subuh dan menyerahkannya kepada Fathanah.

Uang tunai yang diserahkan kepadaFathanah yaitu 140.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,082 miliar dan 50.000 dollar AS atau setara Rp 480 juta. Total yang diberikan Yudi kepada Fathanah yakni Rp 1,562 miliar. Jumlah uang muka dari Yudi masih kurang Rp 338 juta. Yudi pun memenuhi kekurangan itu pada 20 September 2012 sehingga total uang muka yang diberikan yaitu Rp 1,9 miliar.

"Seluruh uang muka terkait proyek kopi dari Yudi Setiawan diserahkan terdakwa kepada Luthfi Hasan Ishaaq," kata Jaksa.

Tak hanya pada proyek bibit kopi, Fathanah juga meminta Yudi menyiapkan uang muka 1 persen dari pagu anggaran Rp 175 miliar untuk proyek Pengadaan Laboratorium Benih Padi di Litbang Kementerian Pertanian 2013. Fathanah kemudian menelepon Luthfi dan memberikan ponselnya kepada Yudi. Yudi kemudian berbicara langsung dengan Luthfi yang saat itu menjabat Presiden PKS sekaligus anggota DPR.

"Dalam percakapan tersebut, Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan akan membantu komunikasi dengan Anis Matta dan meminta agar uang ijon diserahkan ke terdakwa," ucap Jaksa. Atas kesepakatan Luthfi, Yudi mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp 1,75 miliar ke rekening Fathanah. Luthfi, Fathanah, dan Yudi disebut terlibat dalam berbagai proyek di tiga kementerian, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

    Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

    Nasional
    Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

    Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

    Nasional
    Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

    Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

    Nasional
    Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

    Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

    Nasional
    Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

    Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

    Nasional
    Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

    Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

    Nasional
    Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

    Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

    Nasional
    Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

    Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

    Nasional
    Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

    Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

    Nasional
    PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

    PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

    Nasional
    Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

    Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

    Nasional
    AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

    AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

    Nasional
    Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

    Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

    Nasional
    Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

    Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

    Nasional
    Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

    Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com