JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Hadi Tjahjanto mendalami permasalahan 300 sertifikat tanah warga Jasinga, Bogor, Jawa Barat, hasil redistribusi pemerintah yang disita Satgas BLBI.
Menurut Hadi, pendalaman ini dilakukan guna mencari penyebab permasalahan tersebut.
“Dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya,” kata Hadi dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Dalam pendalaman ini, Hadi akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Satgas BLBI dan kepolisian.
Baca juga: Penjelasan Mahfud soal Dugaan 300 Sertifikat Warga Bogor Hasil Redistribusi Disita Satgas BLBI
Hadi menjamin bahwa tidak ada kerugian yang akan dialami masyarakat. Hal ini sebagaimana prinsip pemerintah dalam Program Reforma Agraria.
Ia menyatakan, solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun.
“Sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” tegas dia.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah Besan Setya Novanto Seluas 89,01 Hektar di Bogor
Hadi menjelaskan, redistribusi tanah dilakukan pada Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
TORA merupakan tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu obyek dari redistribusi tanah yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan untuk perpanjangan, atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.
Baca juga: Kronologi Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim hingga Kabur ke Singapura
Hadi memastikan, obyek tanah yang berada di Jasinga telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang.
“Dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.