JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan, ada 35 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan di luar putusan pengadilan atau di luar hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama satu tahun terakhir.
"Kontras mendokumentasikan 35 peristiwa extrajudicial killing yang menyebabkan 37 orang meninggal dunia," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya saat memaparkan laporan Hari Bhayangkara 2024, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Dimas memaparkan, dari peristiwa itu, 5 korban adalah warga sipil yang tidak terlibat dalam kasus kriminal, sedangkan 32 lainnya adalah tersangka tindak pidana.
Baca juga: Kontras: Polisi 15 Kali Salah Tangkap dalam Setahun Terakhir, Korbannya 23 Orang
Dimas juga mengkategorikan tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan polisi paling banyak dilakukan di tingkat polres sebanyak 20 peristiwa, polda 11 peristiwa, dan polsek 4 peristiwa.
"Ini menunjukkan bahwa beberapa tersangka tindak pidana justru meninggal dunia sebelum menghadapi proses peradilan pidana dan bahwa dalam kasus tertentu, kepolisian seakan menjadi algojo yang memberikan penghukuman tersangka," ucapnya.
Menurut Kontras, extrajudicial killing adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Data Komnas HAM-KontraS, Polisi Paling Banyak Dilaporkan Lakukan Penyiksaan
Selain itu, perbuatan membunuh di luar hukum melanggar konstitusi dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Perkap No. 8 Tahun 2009 dengan tegas menyebutkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dalam keadaan apapun, dan secara tegas mengatur agar anggota Polri dalam melakukan tugasnya harus senantiasa menghormati hak tersebut," kata Dimas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.