Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Ungkap Ada 35 "Extarjudicial Killing" yang Dilakukan Polisi

Kompas.com - 01/07/2024, 20:01 WIB
Singgih Wiryono,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan, ada 35 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan di luar putusan pengadilan atau di luar hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama satu tahun terakhir.

"Kontras mendokumentasikan 35 peristiwa extrajudicial killing yang menyebabkan 37 orang meninggal dunia," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya saat memaparkan laporan Hari Bhayangkara 2024, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Dimas memaparkan, dari peristiwa itu, 5 korban adalah warga sipil yang tidak terlibat dalam kasus kriminal, sedangkan 32 lainnya adalah tersangka tindak pidana.

Baca juga: Kontras: Polisi 15 Kali Salah Tangkap dalam Setahun Terakhir, Korbannya 23 Orang

Dimas juga mengkategorikan tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan polisi paling banyak dilakukan di tingkat polres sebanyak 20 peristiwa, polda 11 peristiwa, dan polsek 4 peristiwa.

"Ini menunjukkan bahwa beberapa tersangka tindak pidana justru meninggal dunia sebelum menghadapi proses peradilan pidana dan bahwa dalam kasus tertentu, kepolisian seakan menjadi algojo yang memberikan penghukuman tersangka," ucapnya.

Menurut Kontras, extrajudicial killing adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Data Komnas HAM-KontraS, Polisi Paling Banyak Dilaporkan Lakukan Penyiksaan

Selain itu, perbuatan membunuh di luar hukum melanggar konstitusi dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Perkap No. 8 Tahun 2009 dengan tegas menyebutkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dalam keadaan apapun, dan secara tegas mengatur agar anggota Polri dalam melakukan tugasnya harus senantiasa menghormati hak tersebut," kata Dimas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

Nasional
Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com