JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merilis, ada 15 peristiwa salah tangkap yang dilakukan kepolisian selama satu tahun terakhir, periode Juli 2023-Juni 2024.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menyebut, dari peristiwa salah tangkap itu juga terjadi kekerasan yang menyebabkan para korban mengalami luka-luka.
"Sepanjang Juli 2023-Juni 2024 tercatat 15 peristiwa salah tangkap dengan setidaknya 23 orang korban, sembilan di antaranya mengalami luka-luka," ucap Dimas dalam konferensi pers laporan Bhayangkara 2024 di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Dinilai Janggal, Menkumham Singgung Kasus Salah Tangkap Petani
Peristiwa salah tangkap terbanyak terjadi pada Oktober 2023. Saat itu, ada tiga peristiwa salah tangkap.
Kemudian, dua peristiwa pada September 2023, Februari, dan Juni 2024.
Sisanya, masing-masing satu peristiwa.
Adapun institusi pelaku peristiwa salah tangkap didominasi di tingkat polres sebanyak 9 peristiwa, polsek 5 peristiwa, dan polda 1 peristiwa.
"Selain salah tangkap, peristiwa penangkapan sewenang-wenang juga masih menjadi "pekerjaan rumah" yang perlu diselesaikan oleh Kepolisian," ucap Dimas.
Catatan Kontras, ada 49 peristiwa penangkapan sewenang-wenang oleh kepolisian dalam periode yang sama.
Baca juga: Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon
Pelanggaran terhadap kebabasan warga sipil juga menjadi sorotan. Setidaknya, 75 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil telah terjadi.
"Peristiwa itu meliputi tindakan pembubaran paksa sebanyak 36 kali, penangkapan sewenang-wenang 24 kali, dan tindak intimidasi sebanyak 20 kali," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.