Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kompas.com - 29/06/2024, 14:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, kewajiban Tawaf Wada' menjadi gugur dan tidak dikenakan denda (dam) bagi jemaah haji wanita yang sedang haid/nifas.

Dengan begitu, jemaah haji yang sedang mengalami haid tidak diwajibkan mengikuti Tawaf Wada' yang merupakan penghormatan terakhir kepada Baitullah atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, perempuan yang sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram.

"Perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah," kata Widi dalam keterangan resmi yang ditayangkan di YouTube Kementerian Agama, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Widi menerangkan, selain bagi wanita haid, Tawaf Wada' juga gugur bagi istihadlah, yaitu orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang terluka keluar darah secara terus-menerus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

Ia pun menyarankan agar jemaah haji lemah karena usia atau sakit untuk cukup berdoa di depan Masjidil Haram saja.

Selain kelompok tersebut, kata Widi, Tawaf Wada bersifat wajib mengingat rangkaian itu adalah satu wajib haji.

“Bagi yang meninggalkan (Tawaf Wada') dikenakan dam (denda) menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunah,” terang Widi.

Baca juga: Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Selanjutnya, Widi menjelaskan, Tawaf Wada' dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi sejumlah kelompok.

Pertama, bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.

Kemudian, jemaah dengan masa tinggal terbatas di Mekkah.

“Untuk jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama (tawafnya disatukan),” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantu Keluarga Afif Maulana, LBH: Sejak Awal Kami Ragu Bisa Diselesaikan Polda Sumbar

Bantu Keluarga Afif Maulana, LBH: Sejak Awal Kami Ragu Bisa Diselesaikan Polda Sumbar

Nasional
PPP, PDI-P, PKS Disebut Sedang Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jabar

PPP, PDI-P, PKS Disebut Sedang Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jabar

Nasional
Membanggakan, Direksi Pertamina Raih Penghargaan pada 2 Ajang Internasional

Membanggakan, Direksi Pertamina Raih Penghargaan pada 2 Ajang Internasional

Nasional
Jawab Politikus PKB, PPP Pastikan Sandiaga Masih Kader Aktif

Jawab Politikus PKB, PPP Pastikan Sandiaga Masih Kader Aktif

Nasional
Kompolnas: Afif Ditendang Polisi Saat Naik Motor, Lalu Pilih Nyebur ke Sungai

Kompolnas: Afif Ditendang Polisi Saat Naik Motor, Lalu Pilih Nyebur ke Sungai

Nasional
Profil Hasyim Asy'ari: Ketua KPU RI yang Dipecat karena Tindakan Asusila

Profil Hasyim Asy'ari: Ketua KPU RI yang Dipecat karena Tindakan Asusila

Nasional
DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Nasional
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral Maju di DKI, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama

PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral Maju di DKI, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama

Nasional
Dorong Transisi Energi, Pertamina Optimalkan Jargas dan SPBG

Dorong Transisi Energi, Pertamina Optimalkan Jargas dan SPBG

Nasional
Penerima Program Pendidikan Dokter Spesialis Bakal Dapat Gaji 7,5 Juta

Penerima Program Pendidikan Dokter Spesialis Bakal Dapat Gaji 7,5 Juta

Nasional
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila

Nasional
Sandiaga Dilirik PKB untuk Pilkada Jawa Barat, PPP: Kalau Ada Peluang, Tentu Kami Senang

Sandiaga Dilirik PKB untuk Pilkada Jawa Barat, PPP: Kalau Ada Peluang, Tentu Kami Senang

Nasional
Mendag Korea Selatan Puji Insentif Pajak Indonesia yang Mudahkan Investasi

Mendag Korea Selatan Puji Insentif Pajak Indonesia yang Mudahkan Investasi

Nasional
Pertama di Indonesia, Pemprov Sumsel dan PT KPI Bangun Taman Rawa dengan 55 Spesies Pohon Langka

Pertama di Indonesia, Pemprov Sumsel dan PT KPI Bangun Taman Rawa dengan 55 Spesies Pohon Langka

Nasional
TNI Tunggu Penyelidikan soal Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

TNI Tunggu Penyelidikan soal Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com