JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas pada 20-22 Mei 2024 menunjukkan 42,3 persen responden menilai jumlah kementerian yang ada saat ini yakni 34 kementerian tidak perlu ditambah maupun dikurangi.
"Sebanyak 42,3 persen responden lebih setuju jika jumlah kementerian mendatang tetap seperti pada pemerintahan sekarang," tulis Litbang Kompas, dikutip dari Harian Kompas edisi Senin (3/6/2024).
Hasil survei ini juga menunjukkan keterbelahan publik dalam menyikapi isu penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendatang.
Berdasarkan survei, ada 20,4 persen yang menilai jumlah kementerian sebaiknya dikurangi, sedangkan ada 34 persen yang setuju jika jumlah kementerian ditambah.
Jajak pendapat ini dilakukan melalui wawancara telepon terhadap 516 orang responden dari 38 provinsi se-Indonesia.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk tiap provinsi.
Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian +/- 4,32 persen dalam kondisi penarikan acak sampel sederhana.
Baca juga: Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo
Adapun wacana menambah jumlah kementerian tengah bergulir dengan proses revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
DPR telah menetapkan revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU usul inisiatif DPR sebelum membahasnya bersama pemerintah.
Revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya kepada presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.