JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) revisi Undang-undang Kementerian Negara pada Rabu (15/5/2024) diwarnai perdebatan sesama anggota DPR.
Perdebatan terjadi ketika dua anggota Baleg, yaitu Sturman Panjaitan dari Fraksi PDI-P dan Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra, membicarakan soal mekanisme presiden menentukan jumlah kementerian.
Sturman mengusulkan revisi turut mengatur agar presiden terlebih dulu konsultasi ke DPR sebelum menentukan jumlah kementeriannya di pemerintahan kedepan.
"Kalau seandainya mungkin DPR juga dimintakan pendapatnya, (jika ada) penambahan kementerian lembaga badan ini," kata Sturman dalam ruang rapat Baleg, Rabu.
"Karena berkaitan juga dengan mitra kerja DPR," tambahnya.
Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Menurut Sturman, hal ini bisa dimasukkan ke dalam fungsi DPR melakukan pemantauan dan peninjauan pemerintahan.
Anggota DPR Fraksi PDI-P ini tidak sepakat apabila Baleg hanya menekankan soal efektivitas penyelenggaraan pemerintah serta efisiensinya, terkait nomenklatur kementerian dalam revisi UU Kementerian Negara.
Dirinya menambahkan, jika kementerian ditambah, maka akan berimplikasi pada DPR sebagai mitra kerja pemerintah.
"Kalau kita hanya mengatakan efisien dan efektivitas, wah berat, Pak. Sementara kita enggak mampu biayain mereka semua," tegasnya.
Sturman pun berharap pandangan atau usulannya itu diperhatikan oleh pimpinan Panja.
Setelah itu, Supratman sebagai Ketua Baleg dan pimpinan Panja langsung mengomentari pandangan Sturman.
Menurut politikus Gerindra itu, usulan Sturman sangat tidak mungkin bisa diwujudkan.
"Satu yang paling penting adalah, sangat tidak mungkin adalah presiden membentuk kabinetnya kemudian harus persetujuan DPR. Nanti jadi parlementer kita, Pak," jawab Supratman.
"Kalau efisiensi itu kita satu suara, Pak. Itu penting, Pak," tambahnya.
Lantas Sturman mempertanyakan apa parameter efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.