JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi Undang-undang Kementerian Negara berlangsung hari ini, Selasa (14/5/2024) siang.
Dalam rapat perdana tersebut, tim ahli Baleg menyampaikan adanya usulan agar Pasal tentang jumlah kementerian negara diubah.
"Berkaitan dengan rumusan pasal 15, pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 14, semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi 'ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin
Tim ahli tersebut tak menyebutkan darimana usul itu datang. Ia lantas meminta seluruh anggota Baleg dan pimpinan untuk menyampaikan pandangan terkait usulan tersebut.
"Mohon masukan saran dan catatan penyempurnaan," ucap tim ahli.
Sebelumnya, tim ahli juga mengatakan bahwa urgensi perubahan UU MK mengenai pasal jumlah kementerian karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Menurut tim ahli, dalam putusannya, MK melihat pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Padahal, lanjut tim ahli, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa tidak ada batasan bagi presiden dalam menetapkan jumlah menteri yang diangkat dan diberhentikannya.
"Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan negara hukum yang demokratis sesuai dengan UUD 1945," ujar tim ahli Baleg.
Kemudian, usulan diubahnya materi muatan Pasal tentang jumlah kementerian juga disebutkan karena memerhatikan kondisi dinamika global dan tantangan bangsa ke depan.
Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo
Diberitakan sebelumnya, wacana bertambahnya jumlah kementerian negara, dikabarkan akan terjadi pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo disebut akan menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34.
Dari situ, wacana revisi UU Kementerian Negara pun dimunculkan.
Adapun revisi UU Kementerian Negara masuk dalam Prolegnas jangka menengah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa Indonesia memerlukan banyak kementerian karena merupakan sebuah negara yang besar.
Dalam konteks tersebut, dirinya mengakui butuh peran banyak pihak agar program pemerintahan ke depan berjalan baik.
"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.