JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pembernatasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat ke Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri, Sopian Hadi.
Sopian merupakan salah satu petugas pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap para tahanan korupsi.
Sopian masuk dalam gelombang terakhir dari 93 pegawai KPK yang diadili oleh Dewas KPK dalam perkara pelanggaran etik dan perilaku.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK lama, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Sekjen KPK Akan Tentukan Sanksi untuk 76 PNS yang Terlibat Pungli di Rutan
Tumpak mengatakan, Majelis Hakim sidang etik menyatakan Sopian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi.
Perbuatan Sopian melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
“Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin,” tutur Tumpak.
Sebagai informasi, kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewas. Dugaan praktik korupsi itu sudah terjadi sejak sekitar 2018 hingga 2023.
KPK kemudian mengusut kasus itu dari tiga sisi yakni etik oleh Dewas, pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan disiplin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen).
Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
Para tersangka diduga memungut dan membagikan uang pungli hingga Rp 6,3 miliar dalam waktu empat tahun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Achamd Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta mendapat jatah setiap bulan Rp 10 juta dari pungli.
Adapun pungutan itu menyangkut pemberian fasilitas seperti penyelundupan handphone, makanan, rokok, dan lainnya.
“AF (Achmad Fauzi) dan RT (RIstanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.