Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Kompas.com - 27/06/2024, 15:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terhadap anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi pada kasus tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, banding diajukan karena karena hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Achsanul belum memenuhi keadilan masyarakat

"Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," kata Harli dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Ia menyebutkan, banding tersebut juga telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Baca juga: Vonis Rendah Achsanul Qosasi Disebut Alarm dalam Pemberantasan Korupsi

Harli menuturkan, JPU sedang menyusun memori banding untuk diserahkan kepada pengadilan.

"Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU sudah menyatakan Banding pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, selanjutnya JPU akan menyusun memori banding," ujar dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada Achsanul Qosasi.

Achsanul dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Baca juga: Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Hal Meringankan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasih dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Achsanul untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Temukan Biang Kerok Peretasan PDN | Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Temukan Biang Kerok Peretasan PDN | Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang

Nasional
Agar Tak Ada Haji Colongan, DPR Usul Masa Berlaku Visa Umrah, Kunjungan, dan Ziarah Dikurangi

Agar Tak Ada Haji Colongan, DPR Usul Masa Berlaku Visa Umrah, Kunjungan, dan Ziarah Dikurangi

Nasional
Kontras Sebut 7 Polisi Tewas dalam Konflik OPM di Papua Setahun Terakhir

Kontras Sebut 7 Polisi Tewas dalam Konflik OPM di Papua Setahun Terakhir

Nasional
Tanggal 4 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Ketua DPP PDI-P: Kita Harus Taati

KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Ketua DPP PDI-P: Kita Harus Taati

Nasional
Hari Bhayangkara Ke-78, 'Polri Menjauh dari Visi Reformasi 1998'

Hari Bhayangkara Ke-78, "Polri Menjauh dari Visi Reformasi 1998"

Nasional
Kontras Minta Pembahasan Revisi UU Polri Dihentikan

Kontras Minta Pembahasan Revisi UU Polri Dihentikan

Nasional
Cak Imin Usul Penerbangan Haji Tak Dimonopoli

Cak Imin Usul Penerbangan Haji Tak Dimonopoli

Nasional
HUT Bhayangkara, Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Polisi

HUT Bhayangkara, Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Polisi

Nasional
Kontras Catat 645 Kekerasan Libatkan Polisi dalam Setahun

Kontras Catat 645 Kekerasan Libatkan Polisi dalam Setahun

Nasional
Tanggal 3 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hari Bhayangkara Ke-78, Iriana Jokowi Berikan Potongan Tumpeng ke Peraih Hoegeng Awards 2023

Hari Bhayangkara Ke-78, Iriana Jokowi Berikan Potongan Tumpeng ke Peraih Hoegeng Awards 2023

Nasional
Hari Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Hari Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Nasional
Jokowi Usul ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif Percepatan Naik Pangkat

Jokowi Usul ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif Percepatan Naik Pangkat

Nasional
Kapolri Minta Maaf bila Polisi Masih Banyak Kekurangan

Kapolri Minta Maaf bila Polisi Masih Banyak Kekurangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com