Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kompas.com - 26/06/2024, 21:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi penjualan tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di PT Hutama Karya (Persero) kepada petani hingga mantan kepala desa.

Pengadaan lahan itu dilakukan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTSS).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi pemeriksaan tersebut menindaklanjuti penyitaan 54 bidang tanah beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Sejumlah saksi yang diperiksa adalah petani berinisial AR, R, I, SB, HY, J; swasta bernama DM, wiraswasta atau mantan Kepala Desa Bakauheni 2015-2021, S.

“Ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Para saksi ini diperiksa di Polres Lampung Selatan.

Baca juga: Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Selain itu, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris RH dan dua stafnya, FI dan GE.

“Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT STJ,” tutur Tessa.

Selain itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan juga diperiksa penyidik.

“Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual,” kata Tessa.

Sita 51 Tanah

KPK sebelumnya telah menyita 54 bidang tanah dari tersangka dari pihak swasta berinisial IZ. Tanah itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Tessa mengatakan, dari 54 tanah itu, 32 di antaranya terletak di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi.

Baca juga: Dirut Hutama Karya Mengaku Dicecar KPK Soal Pembelian Lahan untuk Properti

Sementara, 22 bidang lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

“Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” kata Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta.

Lembaga antirasuah telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama karya Bintang Perbowo, pegawai PT hutama Karya, M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Baca juga: KPK Periksa Dirut Hutama Karya sebagai Saksi Kasus Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera

“Nilai kerugiannya miliaran, ada belasan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Pada 25 Maret lalu, KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak usaha perusahaan tersebut, PT HK Realtindo.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek yang diduga dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Serentak 2024, Perindo Koalisi dengan PKS dan PDI-P di Daerah Berbeda

Pilkada Serentak 2024, Perindo Koalisi dengan PKS dan PDI-P di Daerah Berbeda

Nasional
Cak Imin Sebut Duet Anies-Andika Perkasa Sudah Dibicarakan PDI-P dan PKB

Cak Imin Sebut Duet Anies-Andika Perkasa Sudah Dibicarakan PDI-P dan PKB

Nasional
Momen Prabowo Dampingi Jokowi Saksikan Defile Bersama di HUT Bhayangkara

Momen Prabowo Dampingi Jokowi Saksikan Defile Bersama di HUT Bhayangkara

Nasional
Kuda Mogok Jalan Warnai Puncak Hari Bhayangkara di Monas

Kuda Mogok Jalan Warnai Puncak Hari Bhayangkara di Monas

Nasional
Kemenpan-RB Paparkan 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN

Kemenpan-RB Paparkan 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
RI Kirim Bantuan Rp 17 Miliar untuk Korban Tanah Longsor di Papua Nugini

RI Kirim Bantuan Rp 17 Miliar untuk Korban Tanah Longsor di Papua Nugini

Nasional
Wapres Dukung Keberlanjutan Kerja Sama Pelayanan Publik Indonesia-Azerbaijan

Wapres Dukung Keberlanjutan Kerja Sama Pelayanan Publik Indonesia-Azerbaijan

Nasional
Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel, Tim Hukum PDI-P: Penyitaan Tak Sesuai KUHAP

Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel, Tim Hukum PDI-P: Penyitaan Tak Sesuai KUHAP

Nasional
HUT Ke-78 Bhayangkara, Fahira Idris Dorong Polri Beradaptasi dan Berinovasi Jaga Keamanan

HUT Ke-78 Bhayangkara, Fahira Idris Dorong Polri Beradaptasi dan Berinovasi Jaga Keamanan

Nasional
Wartawan di Karo Gencar Beritakan Judi Sebelum Tewas Terbakar, Komisi III DPR Janji Telusuri

Wartawan di Karo Gencar Beritakan Judi Sebelum Tewas Terbakar, Komisi III DPR Janji Telusuri

Nasional
Indonesia dan Azerbaijan Perkuat Kerja Sama Akselerasi Pelayanan Publik

Indonesia dan Azerbaijan Perkuat Kerja Sama Akselerasi Pelayanan Publik

Nasional
Prabowo Beri Hormat Saat Disapa Jokowi sebagai Presiden RI Terpilih di Upacara HUT Ke-78 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat Saat Disapa Jokowi sebagai Presiden RI Terpilih di Upacara HUT Ke-78 Bhayangkara

Nasional
Jokowi Minta ASN Jomblo yang Pindah ke IKN Berbagi Apartemen

Jokowi Minta ASN Jomblo yang Pindah ke IKN Berbagi Apartemen

Nasional
Jokowi Ingatkan Polri Jangan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Jokowi Ingatkan Polri Jangan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Nasional
Mengoptimalkan Sektor Swasta dalam Pengembangan Industri Pertahanan

Mengoptimalkan Sektor Swasta dalam Pengembangan Industri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com