JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah eksepsinya dikabulkan hakim dalam putusan sela.
Putusan itu dinilai ganjil karena hakim mengamini pendapat Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
“KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh
Adapun susunan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
Nawawi mengatakan, mengganti susunan majelis hakim ini penting dilakukan untuk menghindari conflict of interest atau benturan kepentingan.
Sebab, jika majelis hakim yang sama menyidangkan perkara Gazalba, mereka kemungkinan terjebak dalam pendapat putusan sela tersebut.
“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal,” tutur Nawawi.
Eksepsi Gazalba sebelumnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Perintakan Perkara Gazalba Saleh Dilanjutkan
Majelis Hakim menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).
Menindaklanjuti hal ini, pimpinan KPK menggelar rapat dengan pejabat struktural.
Mereka tidak sepakat dengan putusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme verzet atau perlawanan di PT DKI Jakarta.
PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan verzet KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.