Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masukkan Cucunya Jadi Honorer Kementan, SYL: Tolong Pak Kasdi, Kasih Makan Dia

Kompas.com - 24/06/2024, 13:30 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui telah memasukan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi) sebagai honorer di Kementerian yang ia pimpin.

Ia langsung memerintahkan Sekjen Kementan Kasdi Sibagyono agar menerima cucunya yang baru lulus dari Universitas Hasanuddin, Makassar itu.

"Cucu saya, saya yang meminta Pak Kasdi, tolong Pak Kasdi, kasih makan dia," dia baru selesai di Unhas, dari Cambridge saya tarik untuk selesai di Unhas," kata dia dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Belikan Anaknya Jaket Rp 46 Juta Pakai Uang Kementan, SYL: Saya Mau Senangkan Mereka

SYL mengaku membawa cucunya sebagai honorer di Kementan agar keturunannya itu bisa memiliki referensi kerja.

Dia merasa tak pernah ikut campur terkait gaji Rp 4 juta per bulan yang diberikan Kementan kepada cucunya itu.

"Saya tidak pernah mencampuri apakah dia dikasih honor atau tidak, dan saya minta, Bibi kamu masuk di situ, Pak Kasdi yang tunjukan saya ada ruangannya Bibi," ujar SYL.

 


Dia mengaku honorer cucunya adalah kesalahan pribadinya dan bukan kesalahan dari Kasdi.

"Dan itu tidak salah Pak Kasdinya, saya yang salah," kata SYL.

Ia juga menyampaikan, cucunya memiliki perusahaan tambang karena pernah bergaul dengan beberapa teman pengusaha saat masih kuliah di Inggris.

"Setelah mereka tentu sudah besar Yang Mulia, dia kan sama-sama di Inggris bersama anak Pak JK segala macam, dengan kelompok-kelompok itu membangun seperti itu," kata SYL.

Baca juga: SYL Mengaku Minta Pinjamkan Mobil untuk Anaknya, Bukan Beli Baru

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com