JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengakui istrinya mendapat uang puluhan juta rupiah per bulan dari Kementerian Pertanian saat ia masih menjabat.
Dia menyebut, uang itu sesuai dengan protokol dan resmi untuk digunakan sebagai keperluan rumah tangga menteri.
"Yang Mulia, itu uang rumah tangga kemudian uang dharma wanita, itu semua protap semua menteri. Semua protap pejabat gubernur, ada uang rumah tangga ada uang dharma wanita," ujar SYL dalam ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Istri saya mendampingi ibu presiden kemana-mana, mempersiapkan acaranya," sambung SYL.
Baca juga: Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan
"Jadi saudara tau istri saudara menerima uang per bulan selain dari yang tadi," tanya Hakim Rianto Adam Pontoh lagi.
"Dia diberi oleh kantor seperti itu," kata SYL.
"Rp 15 juta sampai ke terakhir Rp 30 juta, tau saudara ya?," tanya Hakim.
"Tahu Yang Mulia," jawab SYL.
Rianto kemudian mencecar apakah SYL tau sumber uang yang diterima oleh istrinya?
"Dana dari kantor memang Yang Mulia, anggaran rumah tangga saya," tutur SYL.
"Menurut saudara itu adalah resmi?" tanya Hakim.
"Saya yakin resmi, karena waktu Gubernur juga seperti itu, waktu Wagub juga seperti itu," imbuh SYL.
Baca juga: Bantah Eks Sekjen Kementan, Anak Buah SYL Klaim Honor Febri Diansyah Dibayar Pakai Uang Pribadi
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.