Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Pastikan Izin Penyelenggaraan "Event" Tak Lagi Berbelit-belit

Kompas.com - 24/06/2024, 10:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan pelayanan digital yang mempermudah proses perizinan penyelenggaraan event atau acara di tujuh lokasi (venue) area DKI Jakarta dan Banten.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memastikan perizinan penyelenggaraan acara kini semakin mudah.

"Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," kata Kapolri dalam paparannya di peluncuran The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Jokowi Singgung Konser Taylor Swift di Singapura, Beri Contoh soal Cepatnya Perizinan Event

Sigit mengatakan, digitalisasi perizinan ini bukan sekadar memindahkan proses dari manual ke menjadi online, melainkan proses birokrasinya juga disederhanakan.

Sigit menyebut, proses pengajuan perizinan sebelumnya memakan waktu yang lama.

Menurut dia, proses perizinan yang di Kepolisian saja memakan waktu sekitar 14 hari.

Namun, kini dalam kurun waktu 14 hari, penyelenggara acara dapat memperoleh izin kegiatan.

"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue dinas parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," ujar dia.

"Selesai proses pembayaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 tahun 2023 perijinan dapat langsung terbit dan diunduh dari mana saja," kata dia.

Baca juga: Jokowi: Betapa Sangat Beratnya Jadi Penyelenggara Event di Indonesia

Adapun saat ini layanan digital penyelenggaraan event tersebut telah diberlakukan di 7 venue di DKI dan Banten, yakni GBK, Expo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, ICE BSD, dan Community Park PIK 2.

Polri juga melaksanakan asesmen risiko (risk assessment) untuk menjamin kelayakan dan keamanan tempat di seluruh venue tersebut.

Sigit mengatakan, ke depannya Polri menyiapkan digitalisasi pelayanan ini di kota-kota besar lain di Indonesia seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya.

"Selanjutnya fitur perijinan event berskala internasional dengan menghadirkan artis mancanegara juga akan segera tersedia," tutur dia.

Digitalisasi pelayanan perizinan penyelenggaraan event ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam peresmpian ini hadir juga Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menpora Dito Ariotedjo.

Hadir pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KY Amzulian Rifai dan KSAL Laksamana Muhammad Ali dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com