Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Kompas.com - 21/06/2024, 20:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyoroti tuntutan dan vonis rendah yang dijatuhkan untuk anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Achsanul merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Alex mengatakan, dalam perkara itu Achsanul didakwa menerima suap Rp 40 miliar untuk mengondisikan hasil pemeriksaan proyek BTS 4G.

Namun, tuntutan dan vonis terhadap Achsanul dianggap sangat ringan.

“Kemarin kita baru diperlihatkan korupsi Rp 40 miliar, salah satu anggota BPK, dituntut berapa? 5 tahun. Vonisnya berapa? 2,5 tahun,” kata Alex dalam diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Vonis Rendah Achsanul Qosasi Disebut Alarm dalam Pemberantasan Korupsi

Diskusi tersebut digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bersama Transparency International Indonesia (TII) dengan topik calon pimpinan KPK.

Alex mengatakan, jika kasus itu ditangani KPK ia memastikan Achsanul tidak akan dituntut hanya 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah.

Adapun kasus Achsanul ditangani Kejaksaan Agung.

Alex mengaku tidak mengikuti betul proses pembuktian dalam persidangan perkara Achsanul. Namun, kata Alex, untuk kasus gratifikasi saja terdakwanya dihukum minimal 4 tahun.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu pun mempertanyakan perbedaan angka tuntutan terhadap Plate dan Achsanul.

Politikus Partai Nasdem itu dituntut 15 tahun penjara dan divonis 15 tahun penjara.

“Dia bilang, lah pasalnya beda Pak Alex? Tapi kan masih dalam satu rangkaian peristiwa. kan gitu, tapi ya sudah lah,” ujar Alex.

Baca juga: Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Hal Meringankan

Menurut Alex, persoalan seperti ini bisa timbul karena lembaga yang berwenang memberantas korupsi di Indonesia ada tiga yakni, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Hal itu, dinilai bisa mengakibatkan perbedaan standar dan kualitas penanganan perkara.

Kondisi ini berbeda dengan negara lain seperti Singapura yang menyerahkan wewenang memberantas korupsi sepenuhnya pada Corruption Practice Investigation Bureau (CPIB), Malaysia Anti Corruption Commission (MACC), dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Nasional
Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Nasional
Yakin Partai Lain Tertarik Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Enggak Mau Aman?

Yakin Partai Lain Tertarik Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Enggak Mau Aman?

Nasional
Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Nasional
PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

Nasional
Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Nasional
Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Nasional
PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com