“Terus siapa yang menjamin kualitas penanganan perkara sehingga perkara yang ditangani KPK, Polisi, Jaksa itu memiliki standar yang sama?” ujar Alex.
Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Bui, Anggota BPK Achsanul Qosasi Pikir-pikir
Sebelumnya, Achsanul hanya divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus BTS 4G.
Padahal, ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan BPK terhadap proyek tersebut.
Suap diberikan oleh Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Majelis hakim menyatakan, salah satu alasan meringankan perkara tersebut karena Achsanul mengembalikan uang yang diterima.
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.