Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Kompas.com - 20/06/2024, 19:36 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat yang ia berikan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Pihak Penggugat dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina, mengatakan pihak Jokowi pun belum memberikan kuasa kepada pihak jaksa pengacara negara untuk persidangan.

“Presiden belum memberikan kuasa kepada pihak jaksa pengacara negara,” ucap Jane kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Selain itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga mangkir dari panggilan PTUN Jakarta soal gugatan tersebut.

Karena ketidakhadiran pihak Jokowi dan Prabowo, Jane menyebut majelis hakim akan menunda persidangan.

"Namun kemudian majelis hakim menyatakan sidang ini ditunda karena pihak dari tergugat belum hadir, belum memberikan kuasanya," ucap Jane.

"Pihak intervensi yang minggu lalu sudah dipanggil oleh majelis hakim, yaitu Prabowo Subianto yang seharusnya hari ini hadir ke persidangan, namun hari ini mangkir di persidangan,” imbuhnya.

Baca juga: Kilas Balik Pengakuan Prabowo Memburu Aktivis 98 Sebelum Jadi Jenderal Kehormatan

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Adapun koalisi yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (28/5/2024).

"Kami koalisi masyarakat bersama dengan keluarga korban 1997-1998, melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas objek gugatan berupa keputusan tata usaha negara yang ia keluarkan," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Roslina di Jakarta Timur.

Ialah Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto," terangnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menganugerahkan pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada 28 Februari 2024.

Namun, hal itu dianggap tidak pantas, karena Prabowo selama ini memiliki rekam jejak yang buruk, baik dari sisi karier militer maupun dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 serta sejumlah pelanggaran berat HAM.

"Baru saja kita daftarkan gugatannya dan kita akan melihat sejauh mana PTUN berani untuk menguji keputusan yang dilakukan oleh Presiden," ucap Jane.

"Yang mana kami cermati itu memiliki sejumlah catatan dan bertentangan dengan perundang-undangan, terutama UU TNI, HAM, dan asas umum pemerintahan yang baik," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com