JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah selama ini dianggap kurang mempunyai keinginan kuat buat memberantas praktik judi online (daring), dan terkesan baru bergerak ketika persoalan itu menjadi sorotan masyarakat.
Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, seharusnya pemerintah bisa menerapkan kebijakan tegas dan melakukan penegakan hukum sejak lama saat gelombang praktik judi daring semakin marak di tengah masyarakat.
Apalagi, kata Agus, pemerintah sebagai regulator mempunyai kewenangan penuh terhadap akses internet terkait situs dan aplikasi digital yang menjadi "lahan basah" sindikat judi daring buat beroperasi.
"Apa susahnya Menkominfo setiap itu (judi online) muncul di-close, di-close. Ini kan tentang teknologi, cuma enggak mau saja pemerintah," kata Agus dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi bagi ASN yang Terpapar Judi Online
Agus juga menganggap wacana pemberian bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penjudi daring memperlihatkan pemerintah kebingungan menghadapi maraknya gelombang praktik ilegal itu.
Alhasil, kata Agus, karena pemerintah kebingungan dan berupaya mencari solusi singkat di akhir masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka muncul gagasan-gagasan jangka pendek dan malah memicu kontroversi di masyarakat.
"Kan sudah berapa tahun yang lalu sudah saya katakan, bahkan di pertemuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) beberapa kali saya sampaikan, tapi kan pemerintah tidak mampu,” ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Soal Bansos Judi Online, Anggota DPR: Mereka Bukan Korban, tetapi Pelaku Pidana
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
Dalam Keppres tersebut disebutkan, Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Maraknya Judi “Online”: Di Antara Gagalnya Program Kesejahteraan dan Penegakan Hukum
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Muhadjir membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online makin marak di masyarakat.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.