Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maraknya Judi “Online”: Di Antara Gagalnya Program Kesejahteraan dan Penegakan Hukum

Kompas.com - 19/06/2024, 09:17 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Judi online yang sudah merajalela di Tanah Air dibuktikan dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa ada 3,29 juta masyarakat bermain judi online hanya pada tahun 2023, dengan total deposit menembus Rp 34,5 miliar.

Ditambah lagi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap bahwa nilai transaksi judi online tembus Rp 100 triliun hanya pada kuartal I tahun 2024.

Di sisi lain, daya rusak judi online juga semakin dirasakan di masyarakat. Sejumlah pemain bahkan sampai memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit utang akibat terlena dengan kesenangan yang akhirnya berubah menjadi kecanduan.

Baca juga: Ironi Penanganan Judi Online di Indonesia: Bukan Barang Baru, tapi Tak Juga Terselesaikan

Bahkan, aparat penegak hukum yang sejatinya menjadi garda terdepan dalam memberantas judi online ikut terbuai dengan kesenangan yang dijanjikan dari kegiatan ilegal tersebut.

Seperti terjadi dalam kasus seorang polisi wanita (Polwan) berinisial FN (28) di Mojokerto, Jawa Timur, yang membakar suaminya yang juga anggota kepolisian Briptu RDW (28) pada 8 Juni 2024.

FN tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.

Sempat dilarikan ke rumah sakit, Briptu RDW tetap tidak terselamatkan. Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

Lantas, di mana celah yang membuat judi online semakin masif dan merusak di masyarakat?

Baca juga: Perang Bersama Melawan Judi Online

Korban gagalnya program kesejahteraan sosial?

Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel, menyoroti soal kata “korban” yang digunakan serampangan dalam konteks penanganan judi online dikaitkan dengan wacana pemberian bantuan sosial (bansos ) oleh pemerintah.

Dia menegaskan bahwa kata “korban” yang belakangan disematkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tidak cocok digunakan karena mereka sesungguhnya adalah pelaku yang aktif bermain judi.

Apalagi, menurut dia, jelas bahwa hukum memandang judi atau aktivitas perjudian adalah masalah pidana sehingga tidak tepat menggunakan kata “korban”.

"Narasi Menko PMK merupakan potret victimhood culture. Yakni, ketika pelaku pelanggaran hukum dan mereka yang hidup berkecukupan pun digeser posisinya seolah mereka adalah pihak yang harus dikasihani dan diberikan simpati,” ujar Reza melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (19/6/2024) malam.

Baca juga: Perang Terhadap Judi Online, Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Kemudian, menggunakan kata “korban”, Reza menyoroti bahwa para pelaku judi online tersebut bisa jadi benar adalah korban. Tetapi, korban dari gagalnya program kesejahteraan sosial yang dilakukan pemerintah.

"Tapi perlu diluruskan, apakah mereka yang melakukan aktivitas judi memang layak disebut sebagai korban judi online atau justru korban gagalnya kebijakan kesejahteraan yang kemudian menjadikan judi online sebagai jalan keluar yang salah atas kemiskinan yang disebabkan oleh kegagalan pemerintah itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PPATK menemukan 156 juta transaksi senilai Rp 190 triliun sepanjang 2017-2022. Sehingga, diperkirakan ada sekitar 2,7 juta orang bermain judi online.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com