Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Ungkap Ancaman Pidana bagi Prajurit yang Terlibat Judi "Online"

Kompas.com - 18/06/2024, 15:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingatkan ada sanksi dan hukuman bagi anggota TNI yang terlibat judi online.

Peringatan ini disampaikan melalui Penerangan Pasukan (Penpas) Pusat Penerangan TNI nomor 08/VI/2024/Penpas.

"Segala bentuk pelanggaran di TNI diatur dalam peraturan disiplin militer (PDM) untuk menentukan hukumannya, disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumilar, Selasa (18/6/2024).

TNI membeberkan ada beberapa dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman pidana bagi anggota TNI yang melakukan judi online, salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Satgas Judi Online Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder

Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur beberapa perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Pertama, perbuatan tanpa izin yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Kedua, perbuatan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Ketiga, perbuatan tanpa izin menjadikannya turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Baca juga: Gebrakan Satgas Judi Online Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, diatur bahwa diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;

Lalu, prajurit yang terlibat judi online juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, Peraturan Panglima Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer juga jelas melarang anggota TNI untuk berjudi.

"Setiap Militer dilarang hidup boros, mempunyai hutang di mana-mana dan menghamburkan uang untuk beijudi yang dapat merugikan citra Prajurit dan/atau TNI," demikian bunyi Pasal 15 huruf b aturan tersebut.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa ia akan menghukum berat prajurit yang kedapatan judi online.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Oknum TNI di Maros Diduga Gelapkan Uang Kesatuan Rp 876 Juta

Bahkan, Agus juga mengancam prajurit yang terlibat judi online bisa dipecat.

“Yang jelas, yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat. Pecat. Supaya tobat,” ujar Agus di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Kasus prajurit terlilit judi online marak diberitakan belakangan ini.

Terbaru, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, gantung diri di Kamar OB Rumah Sakit lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (4/6/2024) dini hari.

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menduga, Prada PS terlilit judi online.

"Ya itu kan kami progres pemeriksaan ya. Kemungkinan besar sekarang lagi banyak tren memang anak-anak ini judi-judi online seperti itulah," ujar Maruli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Pelaku Judi Online Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya

 Sebelumnya, Lettu Laut Eko Damara (30), personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, juga meninggal bunuh diri di lokasi penugasan, Yakukimo, Papua Pegunungan, pada 27 April 2024.

Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi menyampaikan bahwa Lettu Eko meninggalkan utang sekitar Rp 819 juta sebelum bunuh diri.

Dankormar tidak bisa memastikan peruntukkan uang-uang tersebut.

Namun, terindikasi bahwa Eko terlilit judi online. Itu terlihat dari hasil forensik digital ponsel milik Eko.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com