Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Kompas.com - 16/06/2024, 16:17 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra heran dengan tudingan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor yang menyebut dirinya dicopot oleh Yusril dari jabatan sekjen PBB.

Yusril menegaskan tidak punya wewenang untuk membehentikan seseorang dari kepengurusan PBB karena sudah mengundurkan diri dari jabatan ketum PBB sejak 18 Mei 2024.

"Kewenangannya ada pada pj ketua umum PBB, bukan pada saya. Saya sudah lama mundur sebagai ketum PBB. Mana bisa berhentikan orang?" ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

Yusril menjelaskan, berdasarkan AD/ART PBB, kewenangan mengangkat sekjen ada di tangan ketua umum atau penjabat ketua umum yang kini diduduki oleh Fahri Bachmid hingga muktamar PBB pada Januari 2025 mendatang.

Baca juga: PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Ia menyebutkan, tugas dan wewenang pj ketua umum sama dengan ketua umum hasil muktamar.

Oleh sebab itu, menurut Yusril, pencopotan Afriansyah Noor dari posisi sekjen semestinya adalah kewenangan Fahri Bachmid selaku pj ketum PBB.

"Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Fahri Bachmid apakah akan mempertahankan mempertahankan Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak. Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Muhammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi tidak mungkin saya dan kawan-kawan memberhentikan," kata dia.

Yusril lantas mengangkat proses pemilihan pj ketua umum PBB saat ia mengundurkan diri pada Mei 2024 lalu.

Baca juga: Alasan Yusril Ihza Mundur dari Ketua Umum PBB Setelah 16 Tahun Menjabat

Ketika itu, Yusril mengusulkan agar pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, tetapi Afriansyah meminta agar dilakukan pemungutan suara.

"Maka Musyawarah Dewan Partai PBB yang berwenang memutuskan siapa yang akan menjadi pj Ketum mengadakan pemilihan," kata Yusril.

Ia menyebutkan, ada dua calon yang maju yakni Afriansyah serta Fahri Bachmid yang ketika itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Partai.

Hasil pemungutan suara menunjukkan Fahri memperoleh 29 suara, sedangkan Afriansyah 20 suara.

"Dengan demikian, Fahri Bachmid disahkan oleh Dewan Partai sebagai Pj Ketua Umum PBB. Seketika selesai pemilihan, saya menyerah-terimakan jabatan Ketua Umum PBB kepada Pj Ketua Umum Fahri Bachmid," kata Yusril.

Mantan menteri hukum dan HAM ini pun menyebutkan bahwa tidak ada sengketa soal kepengurusan di Mahkamah Partai PBB.

Buktinya, kata Yusril, Kementerian Hukum dan HAM sudah mengesahkan perubahan pengurus DPP PBB yang kini dipimpin oleh Fahri Bachmid.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com