JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengawasi akun-akun e-wallet atau dompet digital yang terindikasi digunakan untuk Judi Online.
Hal ini dilakukan seiring ditemukannya platform judi online yang menyediakan layanan pengiriman deposito dan penyimpanan uang, tanpa harus menggunakan rekening bank.
“Kalau akun banknya (rekening) sudah ada ribuan yang ditindak. Kalau yang e-walletnya karena kita mulai lihat ada fenomena baru. Itu sudah mulai, tiap hari itu ada,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Saat Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Perceraian di Sleman Yogyakarta...
Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah, kata Semuel, Kominfo mendapatkan tugas untuk melakukan pencegahan dan juga penindakan.
Posisi ini memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk mengawasi hingga mengajukan pemblokiran akun e-wallet, kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, penindakan terhadap layanan terkait keuangan dan perbankan menjadi kewenangan dari BI serta OJK, yang juga tergabung di dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Di sini kami sudah boleh punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan. Itu tetap yang melakukan pemblokiran BI dan OJK, bukan kami,” kata Semuel.
“Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Bukti-buktinya ini loh, karena kan enggak mungkin boleh sembarangan memblokir uangnya orang,” sambungnya.
Baca juga: Ini Kata Menko Airlangga soal Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Judi Online akan dibentuk lewat peraturan presiden (perpres) yang akan diterbitkan pekan ini.
Hadi mengatakan, satgas yang dibentuk pemerintah terbagi menjadi dua, yakni Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan.
“Pertama sasarannya adalah terkait akun-akun atau situs-situs judi online. Termasuk kita juga akan berkoordinasi dengan luar negeri terkait dengan penyimpanan-penyimpanan server-server tersebut,” kata Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Hadi menyebutkan, pemerintah menargetkan menghapus seluruh situs dan akun agar tidak dijadikan tempat bermain judi.
Kemudian, Satgas Penindakan juga akan menelusuri sekitar 5.000 rekening yang saat ini diblokir terkait judi online.
“Kalau memang itu adalah rekening judi online, kami akan telusuri, dan uangnya akan kami ambil semuanya, kami serahkan kepada negara supaya tidak terulang lagi,” kata Hadi.
Baca juga: Pemerintah Diharap Pakai Cara Lebih Keras Lagi Tindak Judi Online
Sementara itu, Satgas Pencegahan akan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terdampak agar tidak terjebak bermain judi online.
Hadi mengatakan, unsur Satgas Pencegahan itu diambil dari seluruh kementerian dan lembaga, termasuk TNI/Polri.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan dipimpin oleh Hadi Tjahjanto. Sedangkan wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK (Muhadjir Effendy), saya (jadi) ketua harian bidang pencegahan, Pak kapolri ketua harian bidang penegakan hukum. Bentar lagi nanti akan diumumkan secara resmi," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.