JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah melakukan blokir akses 2,1 juta situs judi online dianggap masih belum efisien buat mencegah praktik ilegal itu.
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, pemerintah terkesan kewalahan menghadapi aksi sindikat judi online karena selama ini hanya mengandalkan upaya blokir terhadap akses situs ilegal itu.
"Dan aksi blokir tersebut tidak dijalankan dengan efisien. Karena kalau blokir iklan judi daring saja percuma, tinggal pasang iklan lain lagi," kata Alfons saat dihubungi pada Kamis (13/6/2024).
Menurut Alfons, seharusnya pemerintah melakukan cara yang lebih mutakhir buat memberangus judi daring.
Baca juga: Muhadjir: Korban Judi Online Bukan Hanya Kalangan Bawah, Tapi Kalangan Atas dan Intelektual
"Harusnya yang diincar adalah nomor kontak pengelola judi online di iklan tersebut, nomor rekening judi online, dan server judi online di iklan," ucap Alfons.
Alfons mengatakan, buat memberantas judi daring sampai tuntas memang agak sulit dilakukan karena peladen (server) sindikat itu terletak di luar negeri.
Sedangkan akses menuju peladen sindikat judi daring tetap terbuka karena di negara yang menjadi lokasi kegiatan praktik itu tidak dilarang.
Di sisi lain, kata Alfons, literasi digital dan finansial masyarakat Indonesia rata-rata masih rendah sehingga mudah tergiur rayuan judi daring.
Baca juga: Klaim Sudah Bantu Korban Judi Online, Menko PMK: Mereka Dimasukkan Jadi Penerima Bansos
"Mudah dikelabui dengan janji-janji palsu bisa menang bermain judi daring," kata Alfons.
Sebagai informasi, kasus judi daring yang makin mengakar di sebagian kalangan masyarakat menimbulkan dampak yang merugikan.
Terbaru, seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya akibat ketagihan judi daring. Peristiwa itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada 8 Juni 2024.
Polwan berinisial Bripda FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi. Namun, kasus ini diketahui masih didalami oleh Polda Jatim.
Baca juga: Istri Bakar Suami karena Judi Online, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Bertindak!
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi daring berhasil dihapus (take down), serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi daring sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi daring di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, peraturan presiden (perpres) mengenai Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan terbit pada pekan ini.
Baca juga: Menko Polhukam Minta Pimpinan TNI-Polri Awasi Anggota agar Tak Terjerat Judi Online
Eks Panglima TNI ini juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memiliki rencana untuk memberantas kejahatan judi online di Tanah Air.
"Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat ap-apa saja yang sudah kita lakukan," kata Hadi usai acara Rakernas Satgas Saber Pungli di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.