JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan kembali menggelar sidang pengujian undang-undang (PUU)/judicial review (JR) mulai Juli 2024.
Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengakui bahwa Mahkamah perlu mengambil jeda setelah sibuk menangani sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024..
"Perlu ada waktu bagi seluruh staf MK dan hakim juga untuk istirahat sebentar, mulai lagi awal Juli gitu, Mas," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
"Seluruh staf MK sejak (bulan) puasa yang lalu hingga putusan (terakhir) 10 Juni kemarin nonstop lembur," jelas dia.
Baca juga: Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK
Selain itu, Enny menegaskan bahwa pada sisa bulan Juni ini, MK masih harus menyelesaikan seluruh administrasi putusan sengketa hasil Pemilu 2024.
"Termasuk membuat summary 299 putusan (sengketa pileg dan pilpres)," pungkasnya.
Dikutip dari laman MK pada Kamis, sedikitnya sudah ada 41 gugatan PUU yang diregistrasi sejak Mahkamah menangani sengketa Pemilu 2024.
Gugatan-gugatan itu telah diberi nomor perkara dan menunggu panggilan sidang pendahuluan.
Di antara 41 gugatan itu, beberapa di antaranya adalah gugatan terhadap Perppu/UU Cipta Kerja, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Pendidikan Tinggi, UU Sisdiknas, UU Kesehatan, dan sejumlah UU berkaitan dengan pembentukan wilayah.
Baca juga: MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019
Sebelumnya, penanganan perkara PUU ini dihentikan sementara oleh MK selepas penghitungan suara Pemilu 2024 karena Mahkamah sibuk menangani sengketa hasil pilpres dan pileg.
Dua sengketa hasil Pilpres 2024 sudah selesai diputus pada 22 April, sedangkan 297 sengketa hasil Pileg 2024 telah rampung diputus per 10 Juni lalu.
Dua sengketa hasil Pilpres 2024 ditolak MK. Sementara itu, ada 44 gugatan sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK untuk ditindaklanjuti KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.