JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyoroti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal besaran subsidi untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan sekolah kedinasan yang berbeda jauh.
Akibatnya, uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di berbagai PTN melonjak drastis menjadi sangat mahal.
“Kajian KPK menurut kami perlu ditindaklanjuti secara serius oleh stakeholder pendidikan tinggi di Tanah Air. Kami berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di PTN bisa diperbesar,” ujar Huda dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Huda menjelaskan, KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa PTN dengan anggaran sekolah kedinasan.
Baca juga: Unsoed Tak Bisa Penuhi Tuntutan Mahasiswa yang Minta Transparansi Draf Usulan UKT
Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp 7 triliun, sedangkan anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga sebesar Rp 32,859 triliun.
Huda mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (PTKL).
Hanya saja, kata dia, aturan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan.
“Salah satu pokok pengaturan dalam PP PTKL yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Hanya saja hal ini tidak bisa terlaksana karena terbentur ego sektoral antar lembaga,” tuturnya.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed Demo Lagi soal UKT, Ini Tuntutannya
Huda mengatakan, jika mengacu pada NSPK Kemendikbudristek, maka tumpang tindih antara pengelolaan PTN dan sekolah kedinasan tidak akan terjadi.
Dengan demikian, tujuan keberadaan PTKL sebagai lembaga vokasi yang menyediakan sumber daya manusia dengan kemampuan teknis spesifik bagi kementerian/lembaga bisa terealisasi.
“Jika mengacu pada NSPK Kemendikbudristek pasti ada penataan pengelolaan sekolah kedinasan termasuk mana yang benar-benar dibutuhkan mana yang sebenarnya fungsinya bisa dilakukan oleh PTN,” jelas Huda.
Lebih lanjut, Huda menyebut ada sekitar 170 sekolah kedinasan di bawah koordinasi 14 kementerian/lembaga.
Dia mengatakan, mayoritas sumber pendanaan ratusan sekolah kedinasan tersebut berasal dari APBN.
Baca juga: Rektor Unair Bertemu Prabowo-Gibran untuk Diskusi Turunkan UKT
Padahal, tidak semua jebolan dari sekolah kedinasan itu diserap oleh negara, meski pendidikannya dibiayai negara.
“Di sisi lain tidak semua lulusan sekolah kedinasan tersebut diserap oleh kementerian/lembaga induknya. Padahal ada sebagian sekolah kedinasan yang menggunakan sistem boarding, laboratorium, seragam khusus, dan berbagai fasilitas dengan biaya besar. Maka dalam pandangan kami dibutuhkan evaluasi serius agar ada penataan yang bermuara pada efektivitas anggaran,” tegasnya.