JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan Ubaid Matraji menilai, keputusan pemerintah menunda kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini dan masih berpotensi naik pada tahun depan tidak menyelesaikan masalah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini berpandangan, pembatalan kenaikan UKT yang sifatnya sementara ini hanya untuk meredam kekecewaan dan aksi mahasiswa.
"Pembatalan kenaikan UKT ini jelas hanya bersifat sementara, hanya untuk meredam aksi mahasiswa, dan tentu saja tidak menyelesaikan masalah," kata Ubaid dalam siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak
JPPI menyayangkan kebijakan membatalkan kenaikan UKT tidak dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 dan komitmen untuk mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) menjadi PTN.
Menurut Ubaid, selama UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak dicabut, semua PTN akan berstatus menjadi PTN-BH sehingga tetap ada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan.
“Selama Permendikbudristek No.2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025,” ujar Ubaid.
Ia pun menilai, respon pemerintah atas kenaikan UKT saat ini semakin jelas arahnya untuk tetap mempertahankan status PTN-BH.
Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini
Ubaid beranggapan, mempertahankan status PTN-BH akan memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
Ia menyebutkan, lewat skema itu, biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tetapi tetap seperti sekarang yang diserahkan pada mekanisme pasar.
Padahal, menurut Ubaid, anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun di APBN 2024 sangat mungkin untuk dialokasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Namun, hal itu tidak mungkin dilakukan jika kebijakan PTN-BH berlaku.
“Pemerintah saat ini tak lagi menggunakan APBN untuk mensubsidi PTN-BH. Dulu, ketika masih berstatus PTN, maka pemerintah punya kewajiban untuk membiayai PTN supaya terjangkau dan memperluas akses. Kini, dengan status PTN-BH, pemerintah tak lagi membiayai, tapi PTN-BH harus mandiri dalam pembiayaan,” jelasnya.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Nadiem Segera Evaluasi Ulang UKT Semua PTN
Terlebih, bantuan untuk keluarga miskin seperti KIP-Kuliah banyak salah sasaran, bahkan kampus tidak memenuhi jumlah minimum 20 persen untuk mahasiswa dengan skema UKT kelompok 1 dan kelompok 2.
Oleh sebab itu, Ubaid menilai pemerintah perlu mengembalikan pendidikan sebagai hak dasar seluruh warga negara Indonesia. Pendidikan harus diletakkan sebagai public goods (barang publik), sebab menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh masyarakat.
"Setiap warga negara harus mendapat kesempatan sama (non-excludability) untuk bisa akses pendidikan tinggi. Kampus janganlah hanya beri karpet merah untuk golongan tertentu. Semua punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkeadilan," kata dia.
Baca juga: UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan UKT pada tahun inis setelah ramai diprotes banyak pihak.
Namun, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa kenaikan UKT bisa saja dimulai pada tahun depan agar tidak terlalu mendadak seperti yang terjadi belakangan ini.
Jokowi pun menekankan bahwa kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi akan dikaji dan dikalkulasi terlebih dahulu oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.