Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kemudahan Ibadah Haji bagi Lansia, Risti, dan Disabilitas

Kompas.com - 13/06/2024, 08:33 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com - Menjelang puncak haji yang jatuh pada 15 Juni 2024, jemaah haji Indonesia diminta untuk menjaga kesehatan dan kebugaran fisik. Sebab kegiatan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina membutuhkan fisik yang kuat.

Untuk itu, jemaah haji Indonesia terutama yang lanjut usia (lansia), berisiko tinggi (risti), dan disabilitas diminta tidak menjalankan ibadah berlebihan sampai menyiksa diri.

Baca juga: Menag: Fasilitas Jemaah Haji di Armuzna Tahun Ini Lebih Baik

 

Jemaah perlu mengantisipasi dengan tidak memaksakan diri pada ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga.

Seperti menunaikan Arbain (shalat fardhu berjemaah selama 40 waktu) di Masjid Nabawi dan shalat rutin berjemaah di Masjidil Haram. Untuk itu, Kementerian Agama membagikan 8 rukhsah atau keringanan ibadah haji.

Baca juga: Antisipasi Tantangan Logistik Saat Puncak Haji, Timwas DPR RI Minta Kemenag Pastikan Distribusi Konsumsi Lancar dan Bergizi

Keringanan ibadah ini bisa diterapkan untuk mencegah mudarat. Sebab, Islam tidak akan menjadi beban bagi siapa pun yang sadar diri dan sadar kondisi.

Dikutip dari website Kemenag, berikut 8 rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jemaah:

1. Ditandu atau digendong

Jemaah haji yang sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, bisa dibantu dengan ditandu atau digendong.

2. Kursi roda

Usai melakukan thawaf, jemaah haji akan sa'i dari Safa sampai Marwah kemudian kembali lagi ke Safa sebanyak 7 kali. Bagi jemaah yang tidak kuat, boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya.

Jemaah haji bisa langsung mendatangi jasa dorong petugas resmi Masjidil Haram dengan harga kisaran 75 riyal (Rp 319.000) hingga 500 riyal (Rp 2.100.000).

3. Badal lempar jumrah

Di Mina, jemaah haji akan melakukan prosesi lempar jumrah. Jemaah haji harus menyusuri lorong Mina hingga ke Jamarat untuk melempar jumrah ula, wusta, aqabah. Bagi jwmaah yang tidak bisa melempar jumrah dengan berbagai alasan, boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya.

Atau jemaah haji bisa meminta petugas haji untuk membadalkannya tanpa biaya apapun.

4. Nafar awwal

Jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Mekkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah. Hal ini disebut (nafar awwal).

5. Safari Wukuf

Jemaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans. Hal ini dinamakan Safari Wukuf.

6. Dam diganti puasa

Jemaah haji tamattu’ (umrah dulu baru berhaji) atau haji qiran (umrah dan haji dalam satu waktu) yang tidak sanggup membayar dam (denda) boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari. Rinciannya 3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di Tanah Air.

7. Murur

Tahun ini ada sekitar 55.000 jemaah haji menggunakan skema murur, yakni jemaah haji tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah. Mereka hanya sepintas di Muzdalifah pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil.

8. Jama Qashar

Shalat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Semua rukhsah yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya. Sebaliknya, aturan-aturan tersebut justru dapat disesuaikan dengan fitrah manusia sehingga tidak akan dibebankan atas ibadahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas Hacker

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas Hacker

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com