JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyitaan handphone (hape) dan berkas milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.
Adapun penyitaan dilakukan ketika penyidik KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dugaan suap eks kader PDI-P Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan
Budi mengatakan, hape milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penyidik berwenang menyita ponsel itu karena merupakan bagian dari upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun masiku.
“Penyitaan hape milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik,” tutur Budi.
Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Baca juga: KPK Sita Handphone Hasto, Eks Penyidik: Mungkin Diduga Terkait Perkara atau Pelarian Harun Masiku
Hasto mengaku diperiksa sekitar empat jam. Namun, ia hanya menghadapi penyidik selama satu jam setengah.
Menurut Hasto, pemeriksaan itu belum memasuki pokok perkara. Ia juga menyampaikan protes kepada penyidik karena tidak didampingi pengacara.
“Karena di tengah-tengah itu kemudian staff saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat,” tutur Hasto.
Baca juga: Ponsel dan Tas Hasto Disita KPK, Pengacara Pertimbangkan Gugat Praperadilan
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019 lalu.
Ia kemudian diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Debat dengan Penyidik KPK Saat Diperiksa dalam Kasus Harun Masiku
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun, diduga menyuap Wahyu dan Ronnyiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.