MK menilai KPU "secara sengaja mengabaikan Putusan MA", yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dan tidak sejalan dengan politik hukum menuju keadilan gender.
KPU sebagai institusi negara, lanjut Saldi, semestinya paham dan patuh putusan pengadilan yang inkrah.
Baca juga: Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal
Akibat pengabaian ini, jajaran KPU di daerah nekat tetap menetapkan DCT partai politik yang tak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan caleg perempuan, sebagaimana dilakukan KPU Gorontalo.
"Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya, bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon," ujar Saldi.
"Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.