Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Kompas.com - 22/05/2024, 16:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku kecewa lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan mereka terkait perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di berbagai daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyayangkan hal tersebut karena MK yang tidak memeriksa alat bukti terkait gugatan partainya secara komprehensif.

"Sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan


Mardiono lantas mengeklaim bahwa PPP semestinya memperoleh 6.343.868 suara di tingkat nasional atau setara dengan 4,17 persen dan berhak atas 12 kursi di DPR RI.

Namun, hasil penghitungan suara KPU menunjukkan perolehan suara PPP sebesar 5.858.777 dengan persentase 3,87 persen sehingga tidak mendapat kursi di DPR karena tidak lolos ambang batas parlemen.

"Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi," tambah Mardiono.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Meski menyayangkan sikap MK, Mardiono menegaskan bahwa PPP bakal terus memperjuangkan aspirasi publik melalui jalur hukum maupun politik.

"Kami prihatin. Kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir karena ini adalah suara rakyat," ujar dia.

Ia pun mengimbau seluruh kader PPP untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang menurutnya belum selesai.

"Kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen," tambah dia.

Baca juga: Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Diberitakan sebelumnya, MK menolak PPP terkait perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di DKI Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan pada Selasa (21/5/2024).

Selain itu, dalam putusan dismissal pada Rabu (22/5/2024), MK tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil pemilihan legislatif daerah pemilihan Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com