JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku kecewa lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan mereka terkait perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyayangkan hal tersebut karena MK yang tidak memeriksa alat bukti terkait gugatan partainya secara komprehensif.
"Sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan
Mardiono lantas mengeklaim bahwa PPP semestinya memperoleh 6.343.868 suara di tingkat nasional atau setara dengan 4,17 persen dan berhak atas 12 kursi di DPR RI.
Namun, hasil penghitungan suara KPU menunjukkan perolehan suara PPP sebesar 5.858.777 dengan persentase 3,87 persen sehingga tidak mendapat kursi di DPR karena tidak lolos ambang batas parlemen.
"Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi," tambah Mardiono.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil
Meski menyayangkan sikap MK, Mardiono menegaskan bahwa PPP bakal terus memperjuangkan aspirasi publik melalui jalur hukum maupun politik.
"Kami prihatin. Kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir karena ini adalah suara rakyat," ujar dia.
Ia pun mengimbau seluruh kader PPP untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang menurutnya belum selesai.
"Kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen," tambah dia.
Baca juga: Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna
Diberitakan sebelumnya, MK menolak PPP terkait perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di DKI Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan pada Selasa (21/5/2024).
Selain itu, dalam putusan dismissal pada Rabu (22/5/2024), MK tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil pemilihan legislatif daerah pemilihan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.