JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim konstitusi, Aswanto, menjadi ahli untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024, Senin (27/5/2024).
"Kala itu ahli sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, ahli mengingat betul perkara-perkara hasil sengketa pemilihan umum legislatif tahun 2014 dan pemilihan legislatif 2019," kata Aswanto di muka sidang.
Aswanto juga mengungkapkan bahwa ia berpengalaman sebagai Ketua Panwaslu di Sulawesi Selatan.
Aswanto menjadi ahli dalam perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga: PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut
Pada perkara itu, PAN mempersoalkan dugaan perubahan perolehan suara yang merugikan mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI, khususnya pada beberapa kecamatan di Kota Bekasi antara mereka, PKS, dan Partai Golkar.
Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Adapun perkara yang dibela Aswanto disidangkan pada panel 1, di mana hakim konstitusi Guntur Hamzah menjadi salah satu pengadil.
Guntur merupakan eks Sekretaris Jenderal MK yang naik tahta setelah Aswanto dilengserkan DPR secara sepihak dan kontroversial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.