Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Kompas.com - 05/06/2024, 22:25 WIB
Novianti Setuningsih,
Rahel Narda Chaterine

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD mengaku, awalnya malas mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Tetapi, akhirnya dia memberikan tanggapan untuk meluruskan secara akademik berdasarkan ilmu hukum perundang-undangan.

Dia menyebut, cara berhukum di negara ini sudah sangat rusak termasuk dengan keluarnya putusan MA yang mencabut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat penghitungan usia calon kepala daerah karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Padahal, menurut Mahfud. aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan UU Pilkada.

"Saya sebenarnya agak malas tuh mengometari ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi yang untuk dikomentari sudah membuat mual gitu. Sehingga saya berkata, ya sudahlah apa yang kau mau lakukan, lakukan saja merusak hukum itu,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas menyinggung perihal hukum di Indonesia. Dia menilai, hukum kini dikendalikan oleh kekuasaan atau kepentingan. Padahal, seharusnya hukum yang mengatur semuanya.

“Ini berhukum kita sudah rusak. Biar saja jalan nanti kan nabrak sendiri. Karena mau dikatakan jangan dilaksanakan, itu sudah putusan MA. Mau dilaksanakan putusan MA-nya itu bertentangan dengan Undang-Undang dan kewenangananya. Terus siapa yang mau meluruskan ini? Kan seharusnya MA yang meluruskannya. Sementara MA sendiri bungkam kan,” ujar Mahfud

Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini meyakini bahwa kerusakan atau kebusukan yang sedang terjadi bakal hancur dengan sendirinya.

"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak. Sehingga saya katakan malas saya bicara yang kayak gitu-gitu. Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat," kata Mahfud.

“Kalau yang begini-gini diteruskan, ya sudah silahkan saja apa yang mau kau lakukan, lakukan saja mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tetapi suatu saat itu akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu,” ujarnya lagi.

Baca juga: Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Sebelumnya, Mahfud menyebut, putusan MA destruktif bahkan cacat hukum karena ada indikasi MA telah melampaui kewenangannya.

Mahfud menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (1) UU Pilkada sudah jelas menyebut kententuan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah.

Kemudian, Ayat (2) mengatur soal persyaratan termasuk soal usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur. Lalu, minimal 25 tahun untuk calon bupati dan/atau calon wakil bupati, serta calon walikota dan/atau calon walikota.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, sudah jelas bahwa persyaratan yang diatur pada Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada adalah untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi kepala daerah.

Baca juga: Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Dengan demikian, peraturan yang dibuat KPU sudah sesuai dengan UU Pilkada jika mensyaratkan batasan umur dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah.

"Ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan, lah bertentangan dengan yang mana. Peraturan KPU sudah benar,” ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu, kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti dia membatalkan isi Undang-Undang. Sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita, MA itu tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi Undang-Undang,” katanya melanjutkan.

Atas dasar itulah, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyebut bahwa MA melampaui kewenangannya.

Mahfud lantas menegaskan bahwa kewenangan MA hanyalah untuk menguji legalitas seperti Peraturan KPU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden terhadap Undang-Undang.

Sementara itu, kewenangan membatalkan isi Undang-Undang adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review atau melalui lembaga legislatif yakni DPR RI.

Baca juga: Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Untuk diketahui, Pasal 7 Ayat (1) UU Pilkada berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota”.

Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada berbunyi, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut”.

Lalu, Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Baca juga: Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Sebagaimana diketahui, melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Pilkada.

MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Baca juga: Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com