JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Budi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Di DPR, Dewas Cerita Dilaporkan ke Polisi oleh Pimpinan KPK
Selain Budi, penyidik juga memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, Eka Setya Adrianto, serta pihak swasta, Irza Dwiputra Susilo.
Menurut Ali, ketiga saksi tersebut sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Ketiga telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan,” tutur Ali.
Adapun proyek yang diduga korupsi di Hutama Karya ini dilaksanakan pada 2018 hingga 2020.
Meski penyidik telah menetapkan orang sebagai tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka.
Baca juga: Tanggapi SYL, KPK Akan Sidangkan Kasus TPPU Setelah Asset Recovery Dinilai Cukup
Lembaga antirasuah telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
“Nilai kerugiannya miliaran, ada belasan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Pada 25 Maret lalu, KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak usaha perusahaan tersebut, PT HK Realtindo.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek yang diduga dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.