JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial yang juga mantan gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi program verifikasi dan validasi orang miskin.
Laporan disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Sutikno.
Menurutnya, dugaan korupsi itu dilakukan ketika Khofifah masih menjabat Menteri Sosial (Mensos) pada 2015 lalu.
Sutikno mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut enam tahun lalu namun tidak ada tindak lanjut. Ia kemudian kembali datang ke KPK dengan bukti tambahan.
Baca juga: PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik
“Kita hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Selain Khofifah, Sutikno juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, Mumu Suherman selaku pejabat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono yang juga menjabat sebagai Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial juga dilaporkan ke KPK.
Saat ini, Adhy menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, menggantikan Khofifah yang masa jabatannya habis.
Adhy tercatat pernah menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK terkait jabatannya di sebagai Staf Ahli Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kemensos.
“Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main (dana) hibah, gitu kan 2 orang ini, Khofifah sama Adi Karyono ini,” ujar Sutikno.
Sutikno mengungkapkan, dalam program verifikasi dan validasi itu pihak Kemensos hanya mendata orang miskin dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Padahal, seharusnya mereka menggelar musyawarah desa, kecamatan, dan kabupaten.
Dugaan kecurangan itu, kata Sutikno, tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 untuk anggaran 2015.
“Itu rata-rata tidak ada pekerjaannya, tapi dilaporkan ada,” tutur Sutikno.
“Nanti ada fiktif yang Rp 98 miliar,” tambahnya.