JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak masuk “pekarangan” orang dengan meminta lembaga antirasuah bersurat pada Jaksa Agung.
Komjak sebelumnya mendorong, melalui surat itu, KPK meminta Jaksa Agung memberikan delegasi wewenang agar bisa mengadili perkara gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Tak perlu Komjak itu masuk pada pekarangan wewenang lembaga lain,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Ghufron mengingatkan, Komjak bertugas mengawasi, memantau, menilai kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jokowi Lantik Komisi Kejaksaan di Istana Negara Hari Ini
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menyentil Komjak agar fokus pada tugas yang telah diberikan negara.
Menurut Ghufron, persoalan putusan sela Pengadilan Tipikor dalam perkara Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi delegasi Jaksa Agung merupakan urusan insan lembaga antirasuah.
Pihak KPK telah menggelar rapat dan menyatakan perlawanan terhadap putusan ganjil itu sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“Tak perlu Komjak merepotkan diri,” tutur Ghufron.
Ghufron juga menilai pernyataan Komjak yang meminta KPK segera meminta delegasi kepada Jaksa Agung menunjukkan mereka menyetujui putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dinilai ganjil.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi
“Sangat terang terbaca publik ini merugikan Komjak sendiri,” tutur Ghufron.
Ghufron juga meminta pihak Komjak membaca Pasal 8 Undang-Undang KPK yang menyatakan Lembaga Antirasuah merupakan koordinator pemberantasan korupsi.
Sementara, Pasal 6 b menyatakan tugas KPK melakukan koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan tindak pidana korupsi dan pelayanan publik.
Kemudian, Pasal 8 menjelaskan Pasal 6 b bahwa KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus korupsi.
KPK bahkan bisa meminta informasi kegiatan pemberantasan korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang seperti Kejaksaan dan kepolisian untuk mencegah perbuatan rasuah.
“Koordinator pemberantasan korupsi itu KPK,” kata Ghufron.
Baca juga: Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya
Sebelumnya, Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi meminta KPK menyurati Kejaksaan Agung untuk memenuhi kebutuhan administrasi delegasi penuntutan.
Menurutnya, jika langkah itu ditempuh maka sengketa kelembagaan akan selesai.
Ia juga menyebut ketentuan pendelegasian itu bisa dilihat dalam Pasal 12A, Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang KPK yang baru, atau revisi UU KPK.
"Jadi menurut saya, surati saja Jaksa Agung meminta pendelegasian penuntutan. Saya yakin Jaksa Agung akan segera memproses dalam tempo secepat-cepatnya," kata Pujiyono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.