Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk "Pekarangan" Lembaga Lain

Kompas.com - 05/06/2024, 10:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak masuk “pekarangan” orang dengan meminta lembaga antirasuah bersurat pada Jaksa Agung.

Komjak sebelumnya mendorong, melalui surat itu, KPK meminta Jaksa Agung memberikan delegasi wewenang agar bisa mengadili perkara gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh.

“Tak perlu Komjak itu masuk pada pekarangan wewenang lembaga lain,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Ghufron mengingatkan, Komjak bertugas mengawasi, memantau, menilai kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Jokowi Lantik Komisi Kejaksaan di Istana Negara Hari Ini

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menyentil Komjak agar fokus pada tugas yang telah diberikan negara.

Menurut Ghufron, persoalan putusan sela Pengadilan Tipikor dalam perkara Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi delegasi Jaksa Agung merupakan urusan insan lembaga antirasuah.

Pihak KPK telah menggelar rapat dan menyatakan perlawanan terhadap putusan ganjil itu sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Tak perlu Komjak merepotkan diri,” tutur Ghufron.

Ghufron juga menilai pernyataan Komjak yang meminta KPK segera meminta delegasi kepada Jaksa Agung menunjukkan mereka menyetujui putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dinilai ganjil.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

“Sangat terang terbaca publik ini merugikan Komjak sendiri,” tutur Ghufron.

Ghufron juga meminta pihak Komjak membaca Pasal 8 Undang-Undang KPK yang menyatakan Lembaga Antirasuah merupakan koordinator pemberantasan korupsi.

Sementara, Pasal 6 b menyatakan tugas KPK melakukan koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan tindak pidana korupsi dan pelayanan publik.

Kemudian, Pasal 8 menjelaskan Pasal 6 b bahwa KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus korupsi.

KPK bahkan bisa meminta informasi kegiatan pemberantasan korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang seperti Kejaksaan dan kepolisian untuk mencegah perbuatan rasuah.

“Koordinator pemberantasan korupsi itu KPK,” kata Ghufron.

Baca juga: Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Sebelumnya, Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi meminta KPK menyurati Kejaksaan Agung untuk memenuhi kebutuhan administrasi delegasi penuntutan.

Menurutnya, jika langkah itu ditempuh maka sengketa kelembagaan akan selesai.

Ia juga menyebut ketentuan pendelegasian itu bisa dilihat dalam Pasal 12A, Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang KPK yang baru, atau revisi UU KPK.

"Jadi menurut saya, surati saja Jaksa Agung meminta pendelegasian penuntutan. Saya yakin Jaksa Agung akan segera memproses dalam tempo secepat-cepatnya," kata Pujiyono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com