“Sebentar lagi November akan datang, peraturan ini (putusan MA) hanya untuk mengejar kepentingan politik menuju November 2024 (Pilkada 2024). Di sanalah rusaknya demokrasi,” ujar Feri.
Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar
Sebagaimana diketahui, publik mulai ramai mengaitkan putusan MA dengan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang belakangan disebut diusulkan untuk dipasangkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono di Pilkada Jakarta 2024.
Apalagi, muncul poster Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dengan tulisan untuk Jakarta 2024, sebelum putusan MA keluar.
Kaesang diketahui terganjal dengan masalah usia apabila hendak maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Sebab, usianya masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang belum diubah melalui Putusan MA, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.