Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Kompas.com - 28/05/2024, 18:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemotongan penghasilan pegawai negeri, swasta dan pekerja mandiri (freelance) sebesar 3 persen berakhir apabila kepesertaan dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinyatakan berakhir.

Berdasarkan salinan resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera yang dilansir pada Selasa (28/5/2024) ada empat hal yang menyebabkan keanggotaan Tapera berakhir.

Yaitu karena sudah pensiun sebagai pekerja, sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Baca juga: Pekerja Wajib Jadi Anggota Tapera jika Penghasilan Capai Upah Minimum

Lalu, pasal 24 pada PP Nomor 21 menjelaskan bahwa peserta yang berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan hasil pemupukannya.

Simpanan hasil pemupukan wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Peserta memperoleh pengambilan simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan dan tanggal berakhirnya kepesertaan.

Simpanan dan hasil pemupukan dibayarkan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera melalui bank kustodian (bank yang diberi hak mengumpulkan simpanan).

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara, syarat dan pembayaran pengembalian simpanan Tapera diatur dengan peraturan BP Tapera.


Selain itu, PP Nomor 21 juga menjelaskan dampak ketika peserta Tapera tidak membayar simpanan. Yakni status kepesertaan dinyatakan nonaktif.

Namun, status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

Peserta yang status kepesertaan Tapera-nya nonaktif rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan akan diatur dengan peraturan BP Tapera.

Sebagaimana diketahui, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera dilakukan dengan mengumpulkan dana dari para peserta.

Simpanan Tapera nantinya hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com