JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini sedang menjadi perhatian publik.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan kewajiban bagi para pekerja untuk menjadi peserta Tapera sehingga gaji dan upah mereka akan dipotong untuk simpanan Tapera.
Pasal 5 PP 25/2020 menyebutkan bahwa peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri.
Keanggotaan pekerja dan pekerja mandiri ini bersifat wajib jika mereka memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum serta berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya?
Sedangkan pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah minimun disebut bersifat dapat menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 PP 21/2024 lalu menjelaskan rincian 10 kelompok pekerja yang wajib menjadi anggota Tapera, yakni calon pegawai negersi sipil (CPNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik daerah (BUMD), pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes), pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.
Adapun yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi tetap menerima gaji pokok yakni pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama paling singkat enam bulan.
Baca juga: Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera
Penyelenggaraan Tapera sendiri mulai diberlakukan tujuh tahun sejak PP berlaku atau pada 2027 mendatang merujuk dari dikeluarkannya PP tentang Tapera pada 2020.
Penarikan Tapera
PP 21/2024 turut menjelaskan besaran simpanan dana Tapera yang akan dipotong dari gaji dan upah para pekerja, yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara, simpanan dana Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Adapun besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta akan diatur oleh sejumlah kementerian atau Badan Pengelola Tapera.
Penyetoran simpanan Tapera harus dilakukan sebulan sekali paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya, dilakukan oleh pemberi kerja.
Baca juga: 4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya