Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Wajib Jadi Anggota Tapera jika Penghasilan Capai Upah Minimum

Kompas.com - 28/05/2024, 15:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini sedang menjadi perhatian publik.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan kewajiban bagi para pekerja untuk menjadi peserta Tapera sehingga gaji dan upah mereka akan dipotong untuk simpanan Tapera.

Pasal 5 PP 25/2020 menyebutkan bahwa peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri.

Keanggotaan pekerja dan pekerja mandiri ini bersifat wajib jika mereka memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum serta berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya?

Sedangkan pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah minimun disebut bersifat dapat menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 PP 21/2024 lalu menjelaskan rincian 10 kelompok pekerja yang wajib menjadi anggota Tapera, yakni calon pegawai negersi sipil (CPNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik daerah (BUMD), pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes), pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.

Adapun yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi tetap menerima gaji pokok yakni pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama paling singkat enam bulan.

Baca juga: Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Penyelenggaraan Tapera sendiri mulai diberlakukan tujuh tahun sejak PP berlaku atau pada 2027 mendatang merujuk dari dikeluarkannya PP tentang Tapera pada 2020.

Penarikan Tapera

PP 21/2024 turut menjelaskan besaran simpanan dana Tapera yang akan dipotong dari gaji dan upah para pekerja, yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara, simpanan dana Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Adapun besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta akan diatur oleh sejumlah kementerian atau Badan Pengelola Tapera.

Penyetoran simpanan Tapera harus dilakukan sebulan sekali paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya, dilakukan oleh pemberi kerja.

Baca juga: 4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com